Basuki Hadimuljono: Perpres 79/2025 Jadi Sinyal Kepastian Pembangunan IKN

NUSANTARA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menegaskan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Regulasi ini menjadi sinyal kepastian bagi pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta percepatan penyediaan infrastruktur.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (30/7/2025). Dalam aturan itu, secara bertahap ditargetkan 1.700 hingga 4.100 ASN mulai bertugas di Nusantara, dan jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 orang hingga 2029.

Sampai September 2025, pemerintah telah menyiapkan 44 tower hunian ASN yang siap ditempati, sementara tiga tower dalam tahap penyelesaian dan empat lainnya masih dibangun.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa regulasi ini memperkuat optimisme pembangunan.

“Perpres 79 2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ucap Basuki.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Tangkap Basah Oknum Diduga Pengetab BBM Ilegal

Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghasilkan infrastruktur utama, mulai dari Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP. Fase ini juga memperkenalkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC), didukung Command Center berbasis CCTV, drone, dan IoT untuk memantau progres pembangunan secara real-time.

Beberapa proyek multiyears tahap pertama tetap berlanjut hingga 2025, seperti pembangunan Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, serta tol Balikpapan–IKN yang ditargetkan rampung akhir tahun.

Memasuki tahap kedua (2025–2028), fokus diarahkan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, hingga investasi di sektor pendidikan.

Selain APBN, investasi swasta memegang peranan vital. Hingga September 2025, realisasi investasi non-APBN telah mencapai Rp65,3 triliun dari 49 pelaku usaha dengan 52 perjanjian kerja sama.

Melalui Perpres ini, pembangunan IKN ditegaskan bukan hanya soal pemindahan ibu kota, melainkan transformasi menuju tata kelola pemerintahan modern, kolaboratif, dan berdaya saing global.

Baca Juga:   Kemenko Polkam Tinjau IKN, Dukung Penguatan Ekosistem Digital dan Keamanan Siber

Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.