Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Polisi PPU Perangi Narkotika Tanpa Kompromi

Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti sabu seberat 15,4 gram netto hasil pengungkapan kasus narkotika, dalam kegiatan terbuka di Ruang Catur Prasetya, Selasa (7/4/2026). Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA dan disaksikan unsur lintas instansi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah PPU.

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri PPU Hartati Ari Suryawati, perwakilan Kejaksaan Negeri PPU Norentia Ekumning Sari, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU Novi S. Nissa, dan Sidokkes Polres PPU.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya memutus peredaran narkotika.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Setiap barang bukti kami pastikan dimusnahkan secara akuntabel agar tidak kembali beredar. Polres PPU bersama seluruh stakeholder berkomitmen melakukan perang tanpa celah terhadap narkotika,” tegas IPTU Gede Wijaya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan diawasi pihak terkait. Selain sebagai bagian dari proses hukum, kegiatan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum di PPU terus meningkatkan penindakan.

Baca Juga:   Gelar Pertemuan Soal Masalah Dampak Tambang Batu Bara di Desa Sesulu, Pj Bupati PPU Minta Perusahaan Bertanggungjawab

Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna membantu memutus rantai peredaran narkotika. Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib sebagai bagian dari upaya berkelanjutan melawan narkoba di wilayah PPU.

“Polres PPU juga menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang konsisten serta dukungan masyarakat,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.