Bank Tanah Gandeng JAMDATUN Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Lahan

JAKARTA – Badan Bank Tanah menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Kantor Badan Bank Tanah, Kamis (10/7/2025).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak yang bekerja sama dalam pemanfaatan tanah.

“Tanah itu kompleks, sering berkaitan dengan sengketa, konflik, dan mafia tanah. Karena itu, dukungan dari JAMDATUN penting agar tanah negara tertata dan kepastian hukumnya terjamin,” ujar Parman.

Badan Bank Tanah, menurut Parman, telah mendistribusikan tanah untuk berbagai kebutuhan seperti Bandara VVIP IKN, jalan tol seksi 5B, TNI-Polri, reforma agraria di Penajam Paser Utara, hingga perumahan MBR di Brebes dan Kendal, serta pemanfaatan bagi badan usaha skala mikro maupun makro.

“Kami siap mendukung program prioritas Presiden, seperti penyediaan tiga juta rumah dan swasembada pangan,” tambahnya.

Baca Juga:   Semangat Kemerdekaan di PPU, Polri dan Warga PPU Kompak Bersihkan Lingkungan

Sementara itu, JAMDATUN Narendra Jatna menilai kehadiran Badan Bank Tanah sangat strategis dalam menjaga penguasaan atas tanah negara dan mendukung kemudahan berusaha.

“Mandat Badan Bank Tanah ini unik. Di satu sisi mendukung kemudahan investasi, di sisi lain memastikan negara tetap hadir dalam penguasaan tanah,” kata Narendra.

Ia menegaskan, JAMDATUN siap memberikan dukungan hukum hingga penguatan kapasitas SDM. “Melalui PKS ini, kami harap kolaborasi berjalan maksimal sesuai dengan target RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.