Balap Liar dan Knalpot Brong Ditindak, 20 Motor Disita di Satlantas PPU

Penajam Paser Utara – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Dalam operasi yang digelar Sabtu (26/4/2026) malam, sebanyak 20 sepeda motor berhasil diamankan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar, yakni kawasan jalan kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Jalan Provinsi Kilometer 2.

Selain balap liar, petugas juga menindak penggunaan knalpot tidak standar atau brong. Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara SIK melalui Kasat Lantas AKP Dedik I Prasetyo menyebut, langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan sekaligus risiko kecelakaan.

“Kami melakukan evaluasi dan memberikan arahan tegas kepada personel untuk meningkatkan patroli malam. Fokus utama kami adalah tindakan preventif maupun represif terhadap pelaku balap liar yang mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Dedik, Rabu (29/4/2026).

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan ke Mako Satlantas Polres PPU. Para pelanggar, yang didominasi usia remaja, tidak hanya dikenai sanksi, tetapi juga pembinaan.

Baca Juga:   Istana Wakil Presiden RI di IKN Mulai Dibangun, Gunakan Konsep ‘Huma Betang Umai’

“Penggunaan knalpot brong dan aksi kebut-kebutan di jalan raya tidak hanya membahayakan nyawa pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya.”

Ia juga mengingatkan peran orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama saat malam hari.

“Langkah ini akan terus kami lakukan secara rutin demi kenyamanan masyarakat PPU dalam jam beristirahat dan berkendara,” pungkas AKP Dedik.

Di sisi lain, Baur Tilang Satlantas Polres PPU Aiptu Mansyur mengungkapkan sebagian besar pelanggar masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang tidak lagi bersekolah.

“Rata – rata usianya tergolong usia produktif, sekitar 15 – 17 tahun,” jelas Aiptu Mansyur.

Foto: Petugas Satlantas Polres PPU mengamankan para pelaku balap liar beserta sepeda motor hasil penertiban di wilayah PPU. (Istimewa)

Ia menambahkan, penerapan sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai aturan tambahan agar menimbulkan efek jera. Kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar, mulai dari pemasangan spion, pelat nomor, hingga penggantian knalpot racing. Selain itu, pemilik kendaraan harus menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, serta membuat surat pernyataan.

“Bagi pelajar, surat harus diketahui oleh di tandatangani kepala sekolah dengan legalitas stampel sekolah. Sementara bagi orang umum, diwajibkan mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT setempat,” tegasnya.

Baca Juga:   Polres PPU Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Pungli, Dorong Lingkungan Pelayanan Bersih dan Transparan

Untuk barang bukti, kepolisian memastikan knalpot brong yang disita tidak akan dikembalikan. “Knalpot kita ambil (sita). Tidak akan dilepas kembali karena berpotensi dipasang lagi dan kembali mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.