Penajam Paser Utara – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Dalam operasi yang digelar Sabtu (26/4/2026) malam, sebanyak 20 sepeda motor berhasil diamankan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar, yakni kawasan jalan kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Jalan Provinsi Kilometer 2.
Selain balap liar, petugas juga menindak penggunaan knalpot tidak standar atau brong. Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara SIK melalui Kasat Lantas AKP Dedik I Prasetyo menyebut, langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan sekaligus risiko kecelakaan.
“Kami melakukan evaluasi dan memberikan arahan tegas kepada personel untuk meningkatkan patroli malam. Fokus utama kami adalah tindakan preventif maupun represif terhadap pelaku balap liar yang mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Dedik, Rabu (29/4/2026).
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan ke Mako Satlantas Polres PPU. Para pelanggar, yang didominasi usia remaja, tidak hanya dikenai sanksi, tetapi juga pembinaan.
“Penggunaan knalpot brong dan aksi kebut-kebutan di jalan raya tidak hanya membahayakan nyawa pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya.”
Ia juga mengingatkan peran orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama saat malam hari.
“Langkah ini akan terus kami lakukan secara rutin demi kenyamanan masyarakat PPU dalam jam beristirahat dan berkendara,” pungkas AKP Dedik.
Di sisi lain, Baur Tilang Satlantas Polres PPU Aiptu Mansyur mengungkapkan sebagian besar pelanggar masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang tidak lagi bersekolah.
“Rata – rata usianya tergolong usia produktif, sekitar 15 – 17 tahun,” jelas Aiptu Mansyur.

Ia menambahkan, penerapan sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai aturan tambahan agar menimbulkan efek jera. Kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar, mulai dari pemasangan spion, pelat nomor, hingga penggantian knalpot racing. Selain itu, pemilik kendaraan harus menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, serta membuat surat pernyataan.
“Bagi pelajar, surat harus diketahui oleh di tandatangani kepala sekolah dengan legalitas stampel sekolah. Sementara bagi orang umum, diwajibkan mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT setempat,” tegasnya.
Untuk barang bukti, kepolisian memastikan knalpot brong yang disita tidak akan dikembalikan. “Knalpot kita ambil (sita). Tidak akan dilepas kembali karena berpotensi dipasang lagi dan kembali mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Pewarta: Robbi Lalat




