Awal Ramadan 2026 Beda, Muhammadiyah PPU Puasa Lebih Dulu dari Pemerintah

NUSANTARA – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan, mengawali puasa Ramadan besok, Rabu (18/2/2026). Malam ini, salat tarawih sudah mereka laksanakan meskipun awal Ramadan 2026/1447 Hijriah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) jatuh pada Kamis (19/2/2026).

PDM PPU, Abdul Jalal menjelaskan, Muhammadiyah sudah ber-ijtihad untuk memilih, ber-ijtihad untuk memulai awal Ramadan besok.

“Jadi kami tidak ada pertanyaan. Kami mohon maaf sebelumnya kepada teman-teman, warga Muhammadiyah, malam sudah mulai tarawih, dan besok berpuasa,” ucap Jalal saat mengikuti rangkaian rukyatul hilal di Masjid Negara IKN, Selasa (17/2/2026).

Jalal sedikit menerangkan, PP Muhammadiyah merujuk sejumlah kriteria elongasi (rasio jarak matahari dengan bulan) dari seluruh dunia. Dimana PP Muhammadiyah menggunakan rasio minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat.

Lalu, pihaknya menggunakan data posisi hilal di wilayah Alaska, Amerika Serikat. Dimana posisi hilal (bulan) yang berada pada ketinggian 4 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam. Data tersebut sebagai salah satu rujukan utama dalam menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Muhammadiyah, kata Jamal, mengajak semuanya untuk memanfaatkan momentum bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya dengan memperbanyak ibadah.

Baca Juga:   Jumlah Pantarlih Pemilu 2024 di PPU Dipastikan Bertambah

“Jadi untuk kami, tadi sudah disampaikan kepada bapak Kanwil Kemenag Kalimantan Timur bahwa kita saling menghormati, saling menghargai. Kami, apa istilahnya, tidak mengatakan kami yang paling benar, tidak,” jelasnya. Terkait penentuan awal Ramadan itu PP Muhammadiyah juga sudah mengeluarkan maklumat pimpinan pusat.

Seperti diketahui, berdasar sidang isbat di Jakarta, malam ini, Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau awal Ramadhan 2026 masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.