Aulia Rahman Lantik Dirjam MS Sebagai Kades Manunggal Jaya, Tegaskan Komitmen Kukar Idaman Terbaik

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri secara resmi melantik Dirjam MS sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, untuk sisa masa jabatan periode 2019–2027, Selasa (30/9/2025).

Pelantikan yang digelar di Aula Desa Manunggal Jaya berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, unsur Forkopimcam, Camat Tenggarong Seberang, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Prosesi pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara, penyematan tanda kepangkatan, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati. Dalam kesempatan itu, Kades Dirjam MS juga membacakan fakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Dirjam berharap pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Saya menekankan bahwa kekompakan antara ketua RT dan warga merupakan modal utama bagi kemajuan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Aulia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari strategi memperkuat pemerintahan desa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyinggung kembali program unggulan Kukar Idaman Terbaik, yang fokus pada penguatan potensi kewilayahan dan kelembagaan di desa.

Baca Juga:   Modernisasi Pertanian Kukar: Panen Demplot Padi LEISA Bukit Biru Tembus 6 Ton per Hektare

“Kami akan meningkatkan dana bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta agar struktur pemerintahan tingkat bawah semakin kuat,” tegas Aulia.

Ia juga berpesan agar Kades Dirjam mampu menjalankan program desa dengan baik serta rutin berembuk bersama ketua RT dan warga untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Desa Manunggal Jaya dikenal sebagai komunitas yang rukun, damai, dan kompak. Hal ini menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.