Audit Ulang Ganti Rugi Keramba Dipersoalkan, DPRD Nilai Perusahaan Tak Konsisten

BERAU – Polemik ganti rugi kerusakan keramba ikan milik warga di Bedungun memasuki fase krusial setelah nilai kompensasi yang semula diperkirakan miliaran rupiah justru turun drastis usai dilakukan audit ulang oleh pihak perusahaan.

Kasus ini bermula ketika sebuah tongkang milik perusahaan menabrak keramba ikan warga di wilayah Bedungun, Kabupaten Berau.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai langkah perusahaan asal Samarinda tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyayangkan perubahan nilai ganti rugi yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.

“Pada audit pertama yang dilakukan tim internal perusahaan, nilai kerugian itu ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.

Angka tersebut, kata dia, bahkan telah disikapi secara kooperatif oleh warga dengan menurunkan tuntutan mereka demi mempercepat penyelesaian.

Pihak perusahaan kemudian menghadirkan tim audit kedua yang melibatkan akademisi dari IPB dan ITB. Hasilnya, nilai kerugian berubah signifikan menjadi Rp750 juta, atau hanya setengah dari angka awal.

Rudi mempertanyakan urgensi penggunaan tim dari luar daerah, mengingat secara geografis dan kondisi lapangan, instansi teknis setempat dinilai lebih memahami harga pasar serta karakteristik usaha perikanan di Berau.

Baca Juga:   Waris: Taman Kota Tak Perlu Dipagar

“Secara teknis, Dinas Perikanan Berau tentu lebih paham kondisi riil di lapangan. Kenapa harus mendatangkan tim dari luar yang belum tentu memahami situasi lokal,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa warga sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan menurunkan tuntutan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,1 miliar.

“Tapi perusahaan tetap pada hasil audit kedua, yaitu Rp750 juta dan tidak bersedia menaikkan nilai kompensasi,” tutupnya. (adv)

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.