Atasi Kekurangan Guru saat Efisiensi Anggaran, Disdikpora PPU Kaji Alih Tugas Tata Usaha Berijazah PGSD dan Pertimbangkan PJLP

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengalihan tugas tenaga kependidikan yang memiliki latar belakang pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) untuk membantu memenuhi kebutuhan guru di sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora PPU, Rony Setyawan, mengatakan terdapat sejumlah tenaga tata usaha yang memiliki kualifikasi pendidikan PGSD dan berpotensi dialihkan fungsinya.

“Nanti akan kami rumuskan mekanismenya berkaitan dengan kemungkinan alih fungsi atau alih tugas mereka,” kata Rony.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi dengan memaksimalkan sumber daya yang sudah tersedia. Selain kekurangan guru sebanyak 106 orang pada jenjang SD dan SMP, PPU juga masih mengalami kekurangan tenaga kependidikan sekitar 11 orang.

“Di tengah kondisi yang serba efisien, kami harus memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan,” ujarnya.

Baca Juga:   Festival Nondoi PPU 2023 Digelar 4 Hari

Rony juga menyebut skema pengangkatan guru melalui Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP) masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan anggaran karena pemerintah daerah akan menanggung pembayaran gaji secara rutin.

“Kalau kita angkat bulan ini, bulan depan sudah harus menggaji. Kalau anggarannya belum ada, tentu menjadi risiko,” jelasnya.

Saat ini, tercatat sekitar 103 guru PJLP di jenjang SD dan 24 guru PJLP di jenjang SMP di wilayah PPU.

Jika seluruh kebutuhan guru dipenuhi melalui skema PJLP, beban anggaran diperkirakan cukup besar. Dengan asumsi sekitar 100 guru bergaji Rp3 juta per bulan, pemerintah daerah perlu menyiapkan sekitar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun.

Sebagai alternatif, Disdikpora PPU juga mempertimbangkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pembayaran guru paruh waktu maupun PJLP jika kondisi keuangan daerah belum memungkinkan.

“Dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, termasuk tenaga pendidik. Namun itu menjadi solusi terakhir,” ungkapnya.

Rony menambahkan, jika dilakukan rekrutmen guru ke depan, proses akan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Baca Juga:   Hadiri Sosialisasi PDSK, Makmur Marbun; Percepatan Perolehan Tanah dan Komitmen Kesejahteraan Masyarakat di IKN

Ia juga berharap rekrutmen tersebut dapat memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah PPU agar tenaga pendidik yang direkrut dapat bertahan dan berkontribusi jangka panjang di wilayah tersebut.

“Tapi tetap, jika rekrutmen dengan skema ini dibuka, harus mengutamakan warga PPU yang merupakan lulusan guru,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.