Aspirasi Warga Maratua Diserap, Abrasi Pantai Jadi Sorotan Utama dalam Reses H Sa’ga

BERAU – Masalah abrasi pantai kembali mencuat sebagai keluhan utama warga pesisir pada kegiatan reses Anggota DPRD Berau, H. Sa’ga, di Kampung Teluk Harapan,
Kecamatan Maratua, Selasa (2/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Sa’ga menegaskan bahwa reses merupakan agenda resmi bagi anggota legislatif untuk turun langsung menemui masyarakat di daerah pemilihan.

“Melalui kegiatan ini, berbagai masukan dan persoalan yang disampaikan warga akan diserap dan diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

Salah satu aspirasi utama datang dari Kepala Kampung Teluk Harapan, Abdir Dani Lupi, yang menyampaikan kekhawatiran terhadap ancaman abrasi pantai yang semakin parah. Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut sudah mengganggu keamanan permukiman dan memerlukan penanganan segera.

Menanggapi hal itu, Sa’ga mengungkapkan bahwa persoalan abrasi sebenarnya telah dibahas bersama pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, sebab sebagian kewenangan penanganan berada di level provinsi.

Namun, pemangkasan anggaran di Kabupaten Berau akibat kebijakan nasional berdampak pada penurunan alokasi anggaran yang sebelumnya diusulkan.

“Meski anggaran yang tersedia terbatas dan terkena pemangkasan sesuai kebijakan pusat, upaya penanganan abrasi tetap akan kita dorong dengan kemampuan anggaran yang ada,” tegasnya.

Baca Juga:   DPRD Dorong Optimalisasi Potensi Wisata Pulau, PAD Berau Dinilai Masih Minim

Ia pun berharap kegiatan reses tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi sekaligus memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara proporsional sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.