Aparat Gabungan Siaga Amankan Kunjungan Selvi Ananda ke IKN

NUSANTARA – Menjelang kunjungan kerja Ibu Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Ananda, ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), aparat keamanan dari berbagai unsur menggelar apel pengamanan VVIP di halaman Swissôtel Nusantara, Kecamatan Sepaku, Selasa (8/7/2025).

Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kompol Awan Kurnianto, dan diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur pengamanan lainnya.

Apel diselenggarakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel dan perlengkapan, serta penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan keamanan seluruh rangkaian kunjungan kenegaraan berjalan aman dan lancar.

Dalam amanatnya, Kompol Awan Kurnianto yang mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan pentingnya profesionalisme dan soliditas dalam pelaksanaan pengamanan.

“Seluruh personel pengamanan harus menjaga sikap, tampil rapi, dan melayani masyarakat serta rombongan VVIP dengan cara yang simpatik. Sinergitas dan soliditas di lapangan adalah kunci keberhasilan kita bersama,” tegasnya.

Kegiatan pengamanan akan mencakup seluruh jalur utama, kawasan strategis IKN, serta titik-titik krusial seperti bandara, hotel, dan lokasi kegiatan sosial yang akan dikunjungi oleh Ibu Wakil Presiden. TNI dan Polri juga menyiapkan pasukan cadangan untuk menghadapi berbagai kemungkinan gangguan selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga:   Bijak Ilhamdani Minta Pemkab PPU Realisasikan Kenaikan Gaji Guru Paud

Dengan pelaksanaan apel ini, seluruh unsur pengamanan menyatakan kesiapan penuh dalam menjaga situasi tetap kondusif selama kunjungan VVIP berlangsung.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.