Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres PPU Pasang Larangan di Tol Bandara VVIP IKN

Penajam Paser Utara – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan di kawasan strategis menuju Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya melalui pemasangan imbauan larangan bagi kendaraan tertentu di pintu masuk tol, Jumat (20/3/2026) pagi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi potensi kecelakaan lalu lintas seiring meningkatnya volume kendaraan pada momen libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I. Prasetyo, bersama personel Satlantas. Imbauan yang dipasang memuat larangan bagi sepeda motor untuk memasuki jalan tol serta larangan membawa penumpang menggunakan mobil barang bak terbuka.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Dedik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pengguna jalan memahami aturan yang berlaku, khususnya di jalan tol yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti sepeda motor. Selain itu, larangan membawa penumpang di bak terbuka juga demi keselamatan, karena sangat berisiko tinggi,” jelasnya.

Baca Juga:   DLH PPU Kolaborasi dengan Sekolah-Sekolah dalam Pengolahan Sampah Sejak Dini

Selain pemasangan imbauan, petugas juga melakukan pengawasan langsung di lapangan bersama pihak PU Bina Marga. Pengendara yang melanggar diberikan teguran secara humanis sebagai bagian dari pendekatan edukatif.

Dari hasil pemantauan, situasi lalu lintas di sekitar pintu masuk Tol Bandara VVIP IKN terpantau aman, tertib, dan lancar. Kehadiran petugas di lapangan juga dinilai mampu meningkatkan disiplin pengendara.

Polres PPU menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di kawasan penyangga IKN yang diprediksi mengalami lonjakan mobilitas selama periode Lebaran.

“Personel kami di lapangan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan imbauan secara langsung agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.