Anhui China Siap Tanam Modal di Infrastruktur dan Perumahan IKN

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima kunjungan resmi Pemerintah Provinsi Anhui, China, di Kantor Otorita IKN, Selasa (19/8/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal penjajakan peluang investasi, khususnya di sektor infrastruktur dan perumahan.

Provinsi Anhui dikenal sebagai pusat industri manufaktur dan semen di Tiongkok. Wilayah ini juga berperan dalam pembangunan transportasi modern, termasuk keterlibatan pada produksi sarana Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta–Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, Otorita IKN memaparkan potensi investasi di sembilan wilayah pengembangan Nusantara. Deputy Director-General Department of Housing and Urban-Rural Development of Anhui Province, Liu Xiaohua, menyatakan kesiapan untuk memperluas jalur kerja sama.

“Saat ini di Provinsi Anhui terdapat banyak pengusaha besar di sektor manufaktur dan lainnya. Melalui penjajakan ini, kami ingin mempelajari lebih dalam potensi IKN dan menghadirkan investor yang tepat dari Anhui untuk berkontribusi dalam pembangunannya,” ujar Liu.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, menegaskan bahwa pintu investasi terbuka lebar bagi mitra global.

Baca Juga:   Langkah Cepat BPBD PPU Identifikasi Penyebab Banjir di Desa Babulu Darat dan Rintik

“Saat ini sudah ada sejumlah investor Tiongkok di sektor perhotelan. Kami menyambut baik minat dari Anhui, terutama di investasi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga tinggi,” jelasnya.

Otorita IKN memandang kemitraan dengan Anhui sebagai langkah strategis untuk meneguhkan Nusantara sebagai Kota Dunia untuk Semua. Kolaborasi ini tidak hanya soal modal, tetapi bagian dari misi besar Indonesia membangun kota masa depan yang berdaulat, hijau, dan resilien, sekaligus memperkuat posisi Nusantara sebagai simpul penting dalam arsitektur global.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.