Ambo Dalle Dorong Pantai Biru Kersik Jadi Pusat Eduwisata Pesisir Kukar

TENGGARONG – Pantai Biru Kersik di Desa Kersik, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini hadir dengan wajah baru. Tak hanya menawarkan panorama laut dan hamparan pasir putih, destinasi wisata ini dikembangkan menjadi ruang belajar terbuka yang memadukan wisata alam, edukasi, dan konservasi lingkungan pesisir.

Beragam aktivitas menarik bisa dinikmati pengunjung, mulai dari menyelam sambil mengenal biota laut, menanam mangrove, belajar memilah sampah melalui bank sampah, hingga menangkap ikan di empang tradisional bersama warga setempat.

“Kami ingin pantai ini bukan hanya jadi tempat rekreasi, tapi juga ruang belajar untuk mencintai alam,” ujar Camat Marangkayu, Ambo Dalle, Selasa (23/9/2025).

Ambo menjelaskan, pembenahan kawasan wisata Pantai Biru Kersik dilakukan secara bertahap, meliputi peningkatan sarana prasarana dan pembinaan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan juga menggandeng kelompok pengelola wisata untuk memperkuat kapasitas manajemen pariwisata berbasis masyarakat.
“Sudah banyak peningkatan, Insya Allah ke depan bisa lebih baik lagi,” ujarnya optimistis.

Dukungan pengembangan kawasan wisata ini datang dari berbagai level pemerintahan. Pemprov Kaltim turut memperbaiki akses jalan menuju lokasi yang sebelumnya bergantung pada jalur provinsi, sementara Pemkab Kukar terus memperkuat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) agar mampu mengelola destinasi secara mandiri dan profesional.

Baca Juga:   Proyek Jalan Sebelimbingan–Tuana Tuha Tertunda Akibat Banjir, Pemkab Kukar Tetap Prioritaskan Penyelesaian

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Kukar yang konsisten memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pengelola wisata Pantai Biru Kersik,” pungkas Ambo. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.