Aliansi Mahasiswa dan Warga PPU Turun ke Mapolres dan Gedung Parlemen, Sampaikan 12 Tuntutan Perubahan

PPU – Suasana tegang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat aliansi mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres PPU, Selasa (2/9/2025). Massa bahkan membakar ban sebagai bentuk protes terhadap berbagai isu daerah maupun nasional. Aksi tersebut menunjukkan tingginya eskalasi unjuk rasa di daerah penyangga IKN ini.

Aksi ini merupakan bagian dari gelombang demonstrasi serentak di sejumlah kota di Indonesia. Gerakan kolektif tersebut menjadi bukti bahwa suara masyarakat daerah turut menyatu dengan isu nasional yang berkembang.

Di hadapan aparat, massa menyerukan tuntutan mulai dari keadilan atas kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas saat aksi di DPR RI, hingga desakan agar Kapolres PPU menandatangani pakta integritas. Aspirasi ini menjadi simbol solidaritas sekaligus desakan moral terhadap aparat penegak hukum.

Massa juga mengusung isu pemangkasan hak istimewa pejabat negara. Mereka menuntut gaji pejabat tinggi, pejabat lembaga nonkementerian, komisaris, dan direktur BUMN disetarakan dengan upah buruh rata-rata. Desakan itu mencerminkan keresahan rakyat terhadap kesenjangan sosial dan ekonomi yang kian mencolok.

Baca Juga:   Basuki Hadimuljono: Semua Proyek IKN Target Rampung Desember 2025

Tidak hanya berhenti di Polres, massa kemudian bergeser menuju kantor DPRD PPU sekitar pukul 15.50 WITA. Mereka menyampaikan aspirasi secara bergantian, dengan kawalan ketat personel TNI dan Polri. Perpindahan lokasi ini menandai konsistensi massa dalam memperjuangkan tuntutan mereka.

Tuntutan Daerah

  • Pemerintah daerah diminta memberikan gaji standar yang layak bagi guru di PPU.
  • Perbaikan dan kelengkapan fasilitas pendidikan.
  • Transparansi penggunaan APBD PPU.
  • Pembangunan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) di PPU.
  • Penindakan tegas perusahaan nakal yang tidak membayar gaji sesuai UMK, menolak upah lembur, hingga tidak memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Tuntutan Nasional

  • Mendesak pengesahan undang-undang perampasan aset untuk terpidana korupsi.
  • Penghapusan tunjangan mewah DPR.
  • Pencabutan undang-undang yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat dan penghentian tindakan represif aparat.
  • Pemecatan anggota DPR yang dianggap menghina rakyat.
  • Reformasi kinerja kepolisian agar lebih profesional dan berempati kepada rakyat.
  • Desakan agar Kapolri lengser karena dinilai gagal melindungi masyarakat.
  • Pengadilan terhadap pelaku pembunuhan Affan dengan hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga:   Pj Bupati PPU Minta ASN Tidak Merokok, Harus Bisa Menjadi Contoh untuk Masyarakat

Setelah menyerukan aspirasi, massa bersama perwakilan warga dan mahasiswa duduk di depan kantor DPRD PPU untuk menggelar audiensi. Sikap ini menunjukkan tekad massa untuk tidak sekadar berdemonstrasi, tetapi juga mencari ruang dialog.

Negel, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menegaskan banyak masalah lokal yang belum diselesaikan. Tuntutan tersebut menyoroti kesenjangan antara kebutuhan rakyat dan perhatian pemerintah.

“Kita menuntut kepada kalian perwakilan rakyat, masalah-masalah daerah banyak yang belum terselesaikan, sekolah kekurangan guru, gaji guru yang sangat sedikit daripada gaji dan tunjangan DPR,” serunya.

Adam Hikmawal, dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), juga menyampaikan kekecewaannya terhadap janji pemerintah. Ucapan itu mencerminkan rasa frustasi masyarakat atas janji yang tidak kunjung terealisasi.

“Kami tidak bisa berlarut-larut dalam janji-janji palsu, kami semua korban janji,” ucapnya.

Aksi berlangsung hingga sore hari dengan penjagaan ketat aparat keamanan. Kondisi tetap terkendali meski massa terus menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.