spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ali Yamin Ishak Terpilih Sebagai Ketua KPU PPU, Siap Sukseskan Pilkada Damai dan Jurdil

PPU – Komisioner terpilih periode 2024-2029, Ali Yamin Ishak dipercaya menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU). Ia menyatakan siap bekerja untuk menyukseskan setiap gelaran demokrasi di daerah berjuluk Benuo Taka ini 5 tahun ke depan.

KPU RI melantik satu anggota KPU provinsi dan 37 anggota KPU kabupaten/kota pada 10 provinsi periode 2024-2029. Termasuk 5 Anggota KPU PPU yang berlangsung di Lantai 2, Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Yakni Ali Yamin Ishak, Aris, Saeun Mu’arif dan Mochhammad Misran serta Wiwik Susiati yang merupakan petahana (incumbent). Mereka akan menggantikan tugas komisioner sebelumnya yang telah berakhir masa tugas sejak 18 Maret 2023 lalu.

Ali, sapaanya, setelah bersumpah menyatakan siap untuk menjalankan tugas sesuai mandat berdasarkan perundang-undangan. Terlebih dari itu, KPU PPU akan lebih menguatkan sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan penyelenggaraan pesta demokrasi.

“KPU PPU bisa bersinergi dengan seluruh stakeholder yang ada dalam rangka menyukseskan pilkada yang damai, jujur dan adil,” ujarnya.

Baca Juga:   Banjir di Sungai Parit Karena Saluran Mampet, BPBD PPU Koordinasikan ke Dinas PUPR untuk Pembenahan
Foto: Lima Komisioner KPU PPU terpilih periode 2024-2029 usai pelantikan di Jakarta, Minggu (24/3/2024). (Aris for MKN)

Untuk diketahui pula, Kabupaten PPU pada Oktober mendatang turut menyelenggarakan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yang tahapannya sesuai jadwal segera dimulai pada Mei mendatang.

“Yang pasti Kami fokus persiapan tahapan Pilkada 2024 yakni pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur,” sebut Ali.

Terlepas dari itu, ia memastikan seluruh tugas yang diberikan bisa dijalankan dengan optimal. Utamanya tugas dalam penyelesaian tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Konsentrasi terdekat adalah menyelesaikan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Red) di MK (Mahkamah Konstitusi, Red). Karena PPU masuk menjadi salah satu lokus yang di-PHPU-kan,” ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat gugatan terkait perselisihan jumlah suara dari calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) Kaltim ke MK. Dijadwalkan koordinasi terkait itu akan dilakukan sehari setelah pelantikan anggota KPU masing-masing daerah hari ini. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER