Aksi di Bendungan Sepaku-Semoi Berlanjut, Vendor Tuntut Pembayaran Rp1,5 Miliar

NUSANTARA – Sejumlah perwakilan CV Green Palm Garden, kembali menggelar aksi di area portal jalan masuk Bendungan Sepaku-Semoi, Kamis (30/10/2025).

Mereka kembali menuntut pembayaran tagihan atas jasa pekerjaan ke PT Brantas Abipraya, tak lain penyedia jasa proyek Penyempurnaan dan Penataan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi, di Desa Tengin Baru.

Vendor ini mengerjakan softscape dan hardscape di bendungan 2024 lalu, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas. Tapi, sampai sekarang tagihan mereka  tak kunjung dibayar oleh Brantas Abipraya yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Pekan lalu mereka sudah melakukan aksi, dan ditemui Yudi Priyo yang merupakan Supervisor (SPV) Pemeliharaan Bendungan Sepaku Semoi, perwakilan Brantas. Namun, ia bukan pengambil keputusan. Sehingga, masih harus diteruskan ke bagian keuangan pusat dan dijanjikan pembayaran.

Namun, rupanya sepekan berselang, tagihan tak juga dibayarkan, hingga akhirnya menggelar aksi lagi hari ini.

“Kalau untuk saat ini satu vendor dari CV. Green Palm Garden, tapi dari Mas Jufri dan Tobi (vendor lokal) infonya menyusul nanti,” jelas Andre, perwakilan Green Palm Garden. Besar tagihan ketiga vendor itu jika digabung, nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam aksi kali ini, vendor memasang sejumlah tulisan di pintu masuk bendungan. Di antaranya bertuliskan: Proyek Bendungan Sepaku Jangan Sampai “Membunuh” Vendor Kecil.

Baca Juga:   Hujan di Deras di PPU Sebabkan Banjir dan Longsor di Sekitar IKN, 12 KK Terdampak

Media Kaltim mencoba meneruskan informasi terkait aksi demo ke Otorita IKN melalui WhatsApp ke Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin. Deputi yang melihat aksi melalui kiriman foto, lalu membalas singkat.

“Sebaiknya mereka audiensi dengan kami,” tulis Alimuddin kepada Media Kaltim.

Di kantor Otorita IKN, Rabu (29/10/2025) media ini turut menyampaikan aspirasi para vendor. Informasi ini lantas dijawab oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

“Sampaikan lewat kami. Yang penting jelas, dan ada bukti SPK (surat perintah kerja) langsung dari kontraktor yang dimaksud,” tegas Basuki, diiringi anggukan kepala Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga.

Sampai berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung di lapangan. Mereka juga berencana ingin beraudiensi dengan Otorita IKN, dengan lebih dulu mengirim surat.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.