Ajak Pelajar hingga Komunitas Ikut Aksi Bersih Pantai Tanah Merah, Otorita IKN Kumpulkan 202,7 Kg Sampah

NUSANTARA – Sebanyak 202,7 kilogram sampah berhasil dikumpulkan dalam kegiatan Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pantai Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 tersebut melibatkan warga, pelajar, komunitas, pelaku usaha, serta berbagai mitra strategis. Selain membersihkan kawasan pesisir dari sampah plastik, ranting, kertas, dan limbah lainnya, peserta juga melakukan penanaman sebanyak 350 bibit mangrove.

Aksi lingkungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan pesisir Nusantara agar tetap bersih, hijau, dan memiliki ekosistem yang berkelanjutan.

Perwakilan satuan pendidikan turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut, di antaranya siswa dan guru dari MTs Al Hidayah serta SD Negeri 018 Samboja. Sebelum melakukan aksi lapangan, para pelajar mendapat edukasi mengenai permasalahan sampah pesisir dan pentingnya keberadaan mangrove bagi lingkungan.

Guru SD Negeri 018 Samboja, Rina Handayani, mengatakan kegiatan tersebut memberikan pengalaman belajar langsung bagi para siswa mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

Baca Juga:   Bupati PPU Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Perkuat Sinergi Kabupaten se-Indonesia

Menurutnya, edukasi lingkungan selama ini telah dilakukan di sekolah melalui berbagai kegiatan rutin. Namun, kegiatan di kawasan pantai memberikan pemahaman yang lebih luas kepada peserta didik mengenai kondisi lingkungan di sekitar mereka.

“Kegiatan ini mengandung pesan bagi anak-anak untuk menjaga lingkungan. Selama ini mereka belajar dari lingkungan sekolah, hari ini mereka bisa belajar dari lingkungan yang lebih luas. Kebersihan itu utama dan tanggung jawab bersama,” ujar Rina.

Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Kepala Sekretariat Kerja Bersama KOPERBI IKN, Aura Pandu Wirawan. Ia menilai aksi bersih pantai dan penanaman mangrove menjadi bentuk kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Nusantara.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan hari ini. Ini bentuk aksi nyata bersama Otorita IKN, Bank Indonesia, kementerian/lembaga terkait, dan para pemangku kepentingan di IKN untuk menjaga kelestarian lingkungan, supaya kawasan ini tetap hijau dan dapat mencapai tujuan IKN sebagai forest city,” ujar Pandu.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya melakukan pembersihan kawasan pantai, tetapi juga menanam bibit mangrove sebagai upaya menjaga ekosistem pesisir dan mengurangi risiko abrasi.

Baca Juga:   Danrem Tutup TMMD, Tekankan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kegiatan ini turut melibatkan unsur Otorita IKN, pemerintah kecamatan dan kelurahan, TNI/Polri, BIN Daerah Kawasan IKN, instansi lingkungan hidup, BPDAS Mahakam Berau, Puskesmas Samboja, PT Pertamina Hulu Mahakam, Artha Graha, Paragon, NSSE, Electronic City, Nusantara Park, PT Ekosistem Prima Nusantara, masyarakat sekitar, bank sampah, serta pengelola Pantai Tanah Merah.

Menutup kegiatan, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan bahwa menjaga kawasan pesisir tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama.

Ia berharap upaya menjaga kebersihan Pantai Tanah Merah dan pelestarian mangrove dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan pesisir tetap terjaga.

“Kami berharap upaya menjaga Pantai Tanah Merah sebagai pantai yang bersih dan asri ini terus dilanjutkan. Kita perlu terus melakukan penanaman, terutama mangrove, karena kalau tidak ditanami, abrasi bisa semakin tinggi dan kita bisa kehilangan pantai yang indah ini,” tutup Myrna.

Penulis: Humas OIKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.