Agus Haris Paparkan Capaian Strategis, Program Sosial Berbuah Hasil

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mencatat sejumlah capaian positif sepanjang tahun 2025. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memaparkan bahwa berbagai indikator pembangunan menunjukkan tren membaik, mulai dari penurunan angka kemiskinan hingga pengangguran.

Salah satu capaian utama adalah turunnya angka kemiskinan menjadi 3,21 persen. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan secara terintegrasi oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bontang juga mencatat angka tinggi, yakni 83,04. Capaian ini mencerminkan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta standar hidup masyarakat.

Di sektor ketenagakerjaan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga mengalami penurunan dari 7,06 persen menjadi 6,36 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja di Kota Taman.

“Capaian ini adalah hasil dari berbagai program intervensi, mulai dari bantuan perlengkapan sekolah, pemberian laptop bagi tenaga pendidik, program kesehatan Gercep Zero Stunting, hingga layanan kesehatan gratis,” ujar Agus Haris, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, menurutnya, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

Baca Juga:   HUT ke-43 YPK, Pemkot Pastikan Dukungan untuk Guru dan Siswa

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ulama, organisasi keagamaan, dan seluruh lapisan masyarakat adalah simpul penting. Pembangunan tidak hanya dibangun dengan fisik, tetapi juga dengan kebersamaan,” tambahnya.

Dengan capaian tersebut, Pemkot Bontang optimistis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan pada tahun-tahun mendatang. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.