NUSANTARA – Proses tender pembangunan kawasan dan gedung legislatif serta yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat dihentikan dan kini harus ditender ulang. Penyebabnya, ditemukan selisih angka ratusan juta rupiah dalam perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal itu diungkapkan Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono, saat ditemui di kantor OIKN, Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pembatalan tender sebelumnya disebabkan oleh kesalahan administrasi, bukan karena masalah hukum atau teknis lainnya.
“Ada perbedaan angka. Enggak banyak. Itu memang kami sangat sayangkan. Dari sekian triliun, hanya sekian ratus juta perbedaannya, sehingga harus disamakan. Karena multi years-nya itu sekitar Rp12 triliun, hitungan kami Rp12 sekian triliun. Harus disamakan, kemudian sudah disamakan. Jadi itu sebabnya ditenderkan ulang,” urainya.
Basuki sempat menyayangkan hal ini, meskipun kini sudah diperbaiki dan ditenderkan ulang. Otomatis penandatanganan kontrak ikut mundur hingga pekan ketiga November mendatang.
“Nah, sekarang multi-year kontraknya sudah clear dan ada persetujuan dari Bapak Menteri Keuangan. Ini kita sudah mulai tender lagi. Nah, mudah-mudahan Minggu ketiga November sudah bisa tandatangan kontraknya. Jadi kita menghitung terus itu. Wah, kita juga deg-degan juga kalau nggak bisa segera mulai kontraknya. Ternyata masih bisa, jadi masih oke. Hanya beda sekian hari saja. Jadi enggak ada masalah lagi,” tegas Pak Bas–akrab disapa.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan gedung dan kawasan legislatif-yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan sedikit molor. Rencana penandatanganan kontrak pada Oktober 2025 batal dilakukan karena tender harus diulang.
Berdasarkan laman spse.inaproc.id, tender ulang dilakukan karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya. Dalam tender baru, pengumuman pemenang dijadwalkan 4 November 2025, sementara penandatanganan kontrak dilakukan 26 November 2025.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R




