Abdul Waris Muin: Adipura Jadi Tolok Ukur Penguatan Kebijakan Lingkungan PPU

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, ikut serta dalam rapat penilaian Program Adipura 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/8/2025). Pertemuan ini menjadi wadah evaluasi dan tukar pengalaman antar daerah untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas indikator penilaian Adipura yang meliputi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, kualitas udara, serta peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Selain penyajian data teknis, forum ini juga difungsikan sebagai ajang berbagi praktik baik, kendala lapangan, dan inovasi daerah dalam pengelolaan lingkungan.

Keikutsertaan Kabupaten PPU dalam Program Adipura merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Menurut Wakil Bupati Abdul Waris Muin, partisipasi aktif daerah di ajang penilaian seperti ini penting untuk menguatkan kebijakan pengelolaan lingkungan di tingkat lokal.

“Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan semua elemen masyarakat,” ujar Waris dalam keterangannya di sela kegiatan.

Baca Juga:   PPIR PPU Beri Makan Siang Bergizi, Puluhan Siswa SDN 020 Penajam Antusias

Selain paparan teknis dari pihak KLHK, sesi diskusi juga menyorot upaya peningkatan partisipasi masyarakat, optimalisasi manajemen sampah terpadu, pengembangan ruang terbuka hijau, serta pemantauan kualitas udara. Para peserta sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor dan inovasi lokal menjadi kunci pencapaian standar Adipura.

Penilaian Adipura 2025 diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kerja sama, meningkatkan kapasitas pengelolaan lingkungan, dan mempercepat implementasi solusi berwawasan lingkungan sesuai agenda pembangunan nasional.

“Program Adipura menjadi motivasi sekaligus tolok ukur penting dalam memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan daerah,” pungkas Waris.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.