Aanwijzing Sayembara Desain Pusat Kebudayaan IKN Dorong Ruang Budaya Inklusif

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mendorong hadirnya ruang budaya yang inklusif dan berdaya saing melalui penyelenggaraan Aanwijzing Sayembara Desain Bangunan dan Kawasan Pusat Kebudayaan IKN. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Jumat (21/11/2025), ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan visi antara peserta dan para narasumber dalam merancang ikon budaya di jantung Nusantara.

Sayembara desain tersebut sebelumnya dibuka pada 5–13 November 2025 dan menarik antusiasme tinggi dari masyarakat. Dari ratusan pendaftar, sebanyak 53 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kawasan Pusat Kebudayaan IKN dirancang berada di satu garis sumbu kebangsaan bersama Istana Negara, Plaza Bhineka Tunggal Ika, Kantor Otorita IKN, dan Masjid Negara. Kawasan ini akan dilengkapi dua plaza utama, yakni Plaza Demokrasi dan Plaza Adi Budaya, serta fasilitas penunjang seperti museum, perpustakaan, galeri seni, dan gelanggang olahraga. Seluruh elemen tersebut diharapkan memperkuat ekosistem seni, pengetahuan, dan ruang publik yang mencerminkan kekayaan identitas Indonesia.

Baca Juga:   Peringatan HUT Kampung Sumber Sari Teguhkan Semangat Membangun dari Desa

Aanwijzing menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang kebudayaan dan kelembagaan. Mereka adalah Prof. Dr. M. Amin Abdullah (Dewan Pengarah DPIP), Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si (Anggota DPD RI Dapil Kaltim), Dr. H. Syaharie Jaang, SH., M.H., M.Si (PDKT Dayak), serta Aji Luqman Panji, S.Pdl., yang mewakili Ketua Bidang Kebudayaan LAP Penajam Paser Utara.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyelenggarakan Aanwijzing Sayembara Desain Bangunan dan Kawasan Pusat Kebudayaan IKN pada Jumat (21/11/2025) di Kantor Kemenko 3 IKN dilanjutkan dengan site visit ke lokasi yang akan dibangun pusat kebudayaan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa kreativitas menjadi kunci untuk menghasilkan desain yang mencerminkan semangat Indonesia masa depan.

“Terima kasih kepada peserta dan narasumber yang hadir hari ini. Kami menitipkan visi cultural center ini kepada para narasumber. Saya pesan bahwa nanti copyright ada di Otorita IKN. Kita sudah jadi satu tim, curahkan semua inovasi saudara, lakukan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, melalui sambutan video daring, menyampaikan bahwa pusat kebudayaan merupakan fondasi identitas sebuah ibu kota.

“Sebuah ibu kota harus ditopang oleh budaya. Pusat kebudayaan bukan sekadar bangunan, tetapi titik temu antara identitas dan masa depan, antara kearifan lokal dan dialog global, antara kreativitas masyarakat dan dinamika ekonomi. Ini akan menjadi warisan budaya Indonesia yang ditransformasikan menuju negara yang inklusif dan berdaya saing,” jelasnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Mulai Pembangunan Polresta di KIPP, Target Rampung Tahap Awal 2027

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, turut mendorong para peserta agar menghasilkan karya yang mewakili jiwa Nusantara.

“Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang peduli pusat kebudayaan. Ketika orang datang ke IKN, mereka harus merasakan Indonesia ada di sini. Ini membutuhkan kreativitas Bapak/Ibu semua,” ungkapnya.

Melalui sayembara ini, Otorita IKN berharap lahirnya rancangan kawasan yang tidak hanya estetik, tetapi juga memperkuat kebanggaan nasional, menghidupkan ekosistem seni-budaya, serta menciptakan ruang interaksi inklusif bagi masyarakat Indonesia maupun dunia. Tahapan berikutnya menjadi momentum bagi para peserta untuk menunjukkan gagasan terbaik dalam mewujudkan ikon budaya baru di pusat Nusantara. (ADV)

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.