spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apel Rutin Pagi Satpol PP PPU, Sarana Pembinaan dan Pengawasan Kedisiplinan Personel

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) rutin melaksanakan apel dua kali seminggu. Kegiatan ini, selain bentuk kedisiplinan personel, juga untuk meningkatkan solidaritas.

Apel ini diadakan setiap Senin dan Kamis setiap pekannya. Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali menuturkan apel ini menjadi sarana pembinaan, memberikan aarahan dan pengawasan kedisiplinan

“Pelaksanaan apel pagi yang dilakukan secara rutin tentu saja memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi ASN,” ujarnya, Senin (22/07/2024)

Sekadar informasi, Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas untuk: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, Menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satpol PP berada di bawah naungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

“Memberikan informasi terbaru terkait kebijakan, program, dan agenda yang akan dilaksanakan. Selain itu juga untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kerjasama di antara personel,” sambungnya.

Bagenda menjelaskan, selain sebagai sarana bagi pemimpin atau atasan untuk memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan kedisiplinan bagi personel Satpol PP. Apel pagi juga dilaksanakan sebagai sarana penyampaian berbagai informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan. Baik yang sudah ataupun yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:   Bantu Masyarakat Sepaku, Otorita IKN Sediakan 700 Paket Sembako di Bazar Murah

“Pelaksanaan apel pagi yang dilakukan secara rutin tentu saja memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, selain sebagai sarana bagi pemimpin atau atasan untuk memberikan pembinaan , arahan dan melakukan pengawasan kedisiplinan bagi personil Satpol PP, apel pagi juga dilaksankan sebagai sarana penyampaian berbagai informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan, baik yang sudah ataupun yang akan dilaksanakan,” pungkasnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER