PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan telah menyiapak berbagai program untuk menghadapi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejalan dengan analisa dampak yang mungkin ditimbulkan dari rencana Pemerintah Pusat tersebut.
Pemerintah Pusat menargetkan kawasan IKN akan mulai beroperasi pada Agustus 2024 ini. Ditandai dengan kegiatan perdana, yakniupacara peringatan HUT RI akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Tahapan pemindahan IKN Nusantara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun juga berdampak pada peningkatan permasalahan sosial khususnya di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Satpol PP PPU Bagenda Ali menjelaskan, bahwa Satpol PP itu diamanahkan adalah yang pertama untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah, penegakan Peraturan Bupati, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan tugas-tugas lainnya yang diberikan ke Satpol PP seperti Kalau sekarang itu adalah pengamanan bandara VIP, jadi banyak ngasih kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh kepala daerah.
“Jadi sebenarnya tugas-tugas Satpol PP itu masih banyak yang lain bukan hanya sebatas menertibkan pedagang di pasar. Padahal sebenarnya dalam melakukan kegiatan penertiban untuk pedagang kita yang biasanya sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Dan memang biasanya pedagang itu ada yang kembali lagi berjualan setelah kita tertib kan karena memang lokasinya itu strategis sehingga biasanya juga kita ada patroli,” paparnya Kamis (29/2/2024).
Terkait dengan posisi PPU, yang akan menjadi kawasan IKN tentunya banyak berdampak seperti dengan adanya pencari kerja, yang tentunya juga akan memberikan dampak sosial. Dalam hal ini, Satpol PP PPU menyiapkan sejumlah program diantaranya, dengan melakukan pemetaan di mana daerah yang sering terjadi dampak-dampak yang bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman itu.
“Sehingga, pihaknya dapat bersinergi dalam hal penegakan Perda, terutama bagi yang melanggar untuk di kawasan PPU,” tegas Bagenda.
Kabid Trantibumlinmas Satpol PP PPU Rakhmadi menambahkan, Satpol PP PPU secara rutin telah melaksanakan patroli. Patroli ini sudah menjadi agenda rutin siang dan malam, dan pada jam-jam tertentu.
“Biasanya dengan pedagang yang bandel in, awalnya itu, pihaknya juga telah memberikan edukasi terlebih dahulu serta pemahaman bahwa yang dilakukan itu melanggar peraturan daerah,” ucapnya.
Rakhmadi menjelaskan, Pemkab PPU juga memiliki Perda 17 tahun 2009 tentang Trantibum. Dalam hal ini, pihaknya dapat melakukan pengawasan hingga penertiban pada hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Memang banyak item-item yang menyebutkan untuk melarang para pedagang ini meletakkan dagangannya di atas trotoar. Dan smeua itu yang menjadi tupoksi Kami untuk ditertibkan,” tutupnya. (ADV/*SBK)