PPU – Kepala Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Rahman, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan masalah terkait dengan keluhan warga mengenai rusaknya jalan yang menjadi akses warga.
Sejak laporan tersebut diterima, pihaknya telah mengurus aduan warga dan pihak perusahaan telah berkomunikasi langsung dengan warga yang merasa dirugikan.
Rahman menerangkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan upaya komunikasi secara langsung ke warga sekitar, meskipun tidak dipublikasikan ke media. Ia juga menyayangkan warga yang langsung melakukan upaya publikasi, seolah-olah dirinya membiarkan kejadian tersebut.
“Tiba-tiba adanya berita seperti ini, saya merasa dianggap membiarkan hal tersebut terjadi, padahal saya sudah urus dan turun langsung sejak lima hari yang lalu,” tegasnya (28/05/2024).
Ia mengaku telah melakukan upaya penyelesaian masalah tersebut sejak jauh-jauh hari. Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan tambang batubara yang sebelumnya diambil alih oleh Pj Bupati Makmur Marbun telah diselesaikan dan telah dilakukan rilis.
“Terkait permasalahan yang ada, kami sudah tanyakan. DLH PPU siap menjawab bagi warga yang butuh kepastian, atau segelintir masyarakat yang kurang puas, silahkan ke DLH PPU,” tegasnya.
Disinggung terkait dengan hasil dari masalah dampak pertambangan di Desa Sesulu, Rahman mengaku dirinya tidak mengetahui pasti. Namun, DLH PPU telah menyampaikan kepada beberapa warga terkait hal tersebut.
“Permasalahan satu, kan ributnya masalah batubara yang tidak diangkat berbulan-bulan, saya sudah laporkan langsung, dan perusahaan sudah lakukan kewajibannya, tidak ada lagi batubara yang tertinggal, kan sudah selesai,” tambahnya.
Rahman mengatakan bahwa jalan rusak bukanlah dampak, tetapi permasalahan. Ia menjelaskan bahwa warga yang melakukan protes adalah warga yang baru mendiami daerah tersebut sekitar tiga tahun yang lalu. Sebelum dirinya menjadi Kepala Desa Sesulu sejak tahun 2008, pihak perusahaan telah melakukan pembebasan jalan tersebut.
“Kebetulan jalan tersebut belakangnya ada kebun keluarga saya. Saya termasuk yang menerima ganti rugi saat itu di tahun 2008, dan itu bunyinya selama ada perusahaan di dalam tersebut, selama itu juga perusahaan boleh berkegiatan,” tegasnya.
Rahman juga menjelaskan bahwa yang memiliki tanah sebelumnya telah izin ke perusahaan bahwa akan menjual tanah di sampingnya karena telah dikaplingkan. Tetapi pemilik sebelumnya tetap mengizinkan perusahaan untuk memakai lahan jalan tersebut.
“Setelahnya, dijual lah tanah kavling tersebut. Yang saya tidak tahu asal orang tersebut barulah menempati lahannya sekitar tiga tahun yang lalu,” terangnya.
Rahman juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dengan pihak pemilik lahan tersebut sejak lima hari yang lalu. Bahkan, dirinya sempat mendatangi perusahaan untuk mengadukan keluhan warga tersebut.
“Kapan? Nanti saya datangi warga jika tidak mengaku kalau pihak perusahaan sudah datangi langsung, kan begitu, jangan sampai simpang siur lagi,” tegasnya.
Rahman menegaskan sekali lagi bahwa dirinya telah melakukan penanganan dan warga yang bermukim di tempat tersebut telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Terlebih menurutnya hanya satu warga yang bermukim di daerah tersebut.
“Ini bukan masalah protes, tapi kami sudah urus, semuanya tidak harus kami publikasikan. Saya sudah komunikasikan dan selesaikan, kami sudah selesaikan,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S