PPU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) Ali Yamin Ishak memastikan tidak ada Calon Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dari jalur independen dalam Pilkada PPU 2024 mendatang. Sebab hingga penghujung masa pendaftaran yang ditentukan, tak ada pendaftar yang bisa memenuhi syarat dukungan.
Ia menuturkan hanya terdapat satu pasangan calon yang telah mengajukan pendaftaran pukul 23.55 Wita, Minggu (12/5/2024). Ali menjelaskan sebelumnya pada Sabtu (11/5/2024) telah ada pengajuan permohonan admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU.
Pengajuan ini untuk pasangan Risa Fahrizal dan Alfin Nasoruddin. “Perseorangan itu jadwalnya dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita, jadi karena waktunya memang belum selesai harus Kita proses,” terangnya, Senin (13/5/2024).
Ia jelaskan sesuai dengan ketentuan harus diproses, walaupun pasangan calon datang tenggat 5 menit sebelum penutupan. Setelah melakukan verifikasi administrasi, didapati persyaratan yang diajukan itu belum terpenuhi.
“Karena sesuai dengan keputusan minimal 10 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan sebarannya 50 persen dari kecamatan. Kami hanya menerima sebaran di satu kecamatan dan dukungannya hanya 51 dukungan,” ungkap Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa pasangan calon meminta perpanjangan waktu. Namun pihaknya tidak dapat memberikan perpanjangan waktu. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 352, waktu pendaftaran hanya sampai Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita.
“Jadi kami pastikan tidak ada jalur independen, karena kami sudah kembalikan dan tidak lengkap,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an