PPU – Kebijakan reforma agraria lahan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa hari lalu sempat disanggah beberapa organisasi masyarakat adat. Salah satunya Lembaga Adat Paser (LAP) yang mengeluarkan sanggahan atas daftar calon penerima subjek di Kelurahan Pantai Lango dan Gersik.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Niko Herlambang mengonfirmasi terkait surat sanggahan tersebut.
Salah satu hal yang paling disoroti ialah daftar calon subjek reforma agraria yang memasukkan perusahaan swasta. Niko membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya daftar tersebut adalah data awal yang diperoleh dari Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam.
“Berada di areal eks PT TKA, dilakukan pemetaan dalamnya ditentukan subjek dan objek. Nah inilah yang menjadi dasar dari teman-teman di kelurahan tadi dengan memberikan tetapi calon subjeknya ini tidak otomatis menjadi penerima karena tahapannya panjang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pasca dikeluarkannya surat pengumuman tersebut, para calon subjek ini diminta untuk melengkapi data yang diperlukan. Terdapat sekitar 676 subjek penerima yang diundang untuk diverifikasi, termasuk yang mengakuisisi kepemilikan lahan di areal yang menjadi objek reforma agraria.
Ia juga menerangkan bahwa pengumuman calon penerima subjek tersebut diketahui warga melalui pengumuman di setiap kelurahan. Pihaknya membutuhkan beberapa data untuk melengkapi verifikasi dari kepemilikan lahan.
“Karena memang data yang kita butuhkan itu di luar penguasaan fisik dan lapangan juga batasan di lapangan kan harus jelas juga ada surat yang mereka pegang atau kuasai sebagai dasar untuk pemilikan,” terangnya.
Setelahnya, kata Niko, terdapat tahapan verifikasi dan validasi (Verval) di mana di dalamnya termasuk nama-nama yang belum tercantum dalam pengumuman tersebut. Namun memiliki bukti-bukti kepemilikan baik fisik di lapangan maupun surat. Jumlahnya kurang lebih terdapat tambahan 100 orang penerima subjek.
“Itulah yang kemudian menyusul masuk sekitar 100an lebih tadi sebagai tambahan untuk masuk. Tetapi ada juga yang berkurang termasuk perusahaan-perusahaan tadi,” terangnya.
Niko yang juga masuk ke dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini juga menerangkan pihaknya telah melakukan pengumuman beberapa kali untuk mengakomodir seluruh warga yang memiliki hak. Namun tidak ada yang datang dan klaim, sehingga otomatis gugur dan tidak dapat dilanjut ke proses selanjutnya.
“Tahapan selanjutnya pasca dilakukan verval tadi akan dilakukan namanya sidang GTRA, sidang itu dipimpin oleh Pj Bupati PPU langsung sebagai ketua GTRA dan kepala ATR BPN PPU sebagai ketua harian itu sudah cukup jelas di situ,” tegasnya.
Dijelaskan, tugas tim GTRA salah satunya mengkoordinasikan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu juga memberikan kepastian hukum dalam legalisasi terhadap hak atas tanah TORA juga melaksanakan penataan, penguasaan dan kepemilikan, penataan akses. Termasuk melaksanakan inventarisasi pelaksanaan penataan aset tingkat kabupaten
“Kemudian menyampaikan laporan kepada tim GTRA provinsi, termasuk juga mengkoordinir dan kompasitas penyelesaian sengketa dan konflik agraria,” tambahnya.
Niko juga mempertanyakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan data kembali, otomatis jika menyanggah akan melalui prosedur yang berbeda. Perusahaan tersebut harus menyurat lalu akan dibahas kembali melalui sidang di Tim GTRA.
“Nah ini verval ini nanti akan ditindaklanjuti dengan pembentukan peta, di situ jelas objek reformanya mana saja dan calon subjeknya siapa itu dilakukan oleh teman-teman BPN,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Niko, hambatan yang terjadi di lapangan merupakan dampak dari PT TKA yang sejak awal tidak mampu membebaskan lahan yang dikelola warga. Hanya sekitar 1400 hektar dari total 4000an hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT TKA.
“Kita tidak bisa melupakan akar sejarahnya bahwa pelepasan areal TKA menjadi areal RA atau Bank tanah tadi dulu berawal dari tidak bisa menyelesaikan lahan-lahan yang diklaim oleh masyarakat,” terangnya.
“Nah, di luar kebun inti dan yang lainnya tadi memang penguasaan masyarakat, jadi RA ini kita tidak berupa tanah kosong yang dibagi-bagi, di dalamnya sudah ada klaim masyarakat tadi yang kita harus pilah tadi. tentunya kita harus lihat juga bukti dan informasi di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Penajam, Dahlan mengatakan bahwa klaim subjek per tanggal 23 Februari 2024 tersebut merupakan calon-calon subjek di lima kelurahan dan itu sudah ditempatkan di papan pengumuman kelurahan masing-masing. Selanjutnya, diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan dan menjadi peluang bagi subjek penerima yang belum terakomodir.
“Melakukan situ waktunya tiga hari untuk disampaikan sanggahan dalam bentuk penyampaian data-data serta bukti penguasaan dan itu sudah kita lalui semua,”pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R