spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wajib Bayarkan THR H-7, Disnakertrans PPU Siap Investigasi 64 Perusahaan Tak Patuh

PPU – Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Ika Yanuaris menerangkan perihal hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini diungkapkan saat ditemui di ruangannya, Kantor Disnakertrans PPU, Jalan Provinsi, Senin (25/4/2024).

Ika menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) M/2HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Surat tersebut menegaskan bahwa buruh yang bekerja di perusahaan dan wajib diberikan THR ialah yang bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

“Baik, pekerja buruh yang memiliki hubungan kerja dengan waktu tertentu ataupun tidak tertentu harus diberikan THR paling tidak H-7 harus sudah diberikan,” jelasnya.

Terkait dengan besaran THR, lanjut Ika, harus dibayarkan dengan hitungan proporsional. Baik yang telah melewati 12 bulan dan yang baru bekerja 1 bulan. Secara teknis THR yang dibayarkan untuk yang lebih dari 12 bulan, besarannya harus 1 bulan gaji. Namun untuk yang kurang dari 1 bulan, besarannya dari satu bulan gaji dibagi 12 lalu dikalikan dengan masa kerja.

Baca Juga:   Polling Media Kaltim untuk Pilkada PPU Usai, Mudyat-Win Kuasai 33 Persen Suara

“Begitu pun, penanganan pekerja harian lepas tidak terikat kontrak ada haknya jika ada 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan gaji dengan rata-rata pendapatan. Misal, dari satu bulan hanya 20 hari jadi dirata-rata saja,” jelasnya.

Ika juga menjelaskan, untuk pekerja harian lepas haknya juga sudah diatur. Misalnya, seperti kuli bangunan atau kuli panggul pasar. Maka pengguna jasanya harus memberikan THR sesuai dengan perhitungan pendapatan gaji bulanan yang diberikan.

“THR tidak boleh dicicil dan harus penuh,” tegasnya.

Nantinya, Pemerintah Kabupaten PPU dan juga Pemerintah Daerah setempat berkewajiban melakukan imbauan kepada perusahaan. Hingga hari ini pihaknya mendata, terdapat sekitar 164 perusahaan yang terdata di PPU.

“Kabupaten hanya memiliki kewenangan pembinaan, kami hanya memiliki kewenangan sosialisasi.  Namun jika ada masalah, kami akan mencatat dan melaporkan ke provinsi jadi nanti diatur penyelesaiannnya,” terangnya.

Dalam fungsi pembinaan dan pengawasan, Ika menambahkan bahwa pihaknya akan meminta laporan dari setiap perusahaan. Biasanya pihaknya akan memberi jeda waktu, jika perusahaan tidak dapat memberikan laporan maka pihaknya wajib melakukan investigasi.

Baca Juga:   Ummu Hasanah, Anak Seorang Nelayan Pembawa Baki Paskibraka PPU di HUT Ke-78 RI

“Jadi nanti kami akan investigasi sehingga kami punya dasar mengadukan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER