spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GTRA PPU jadi Wadah Penyelesaian Konflik Lahan di PPU

PPU – Di Penajam Paser Utara (PPU) belakangan bermunculan berbagai konflik sengketa lahan. Sebagai upaya solutif, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU diharapkan turut mengurai permasalahan ini.

Pemkab PPU menggelar rapat koordinasi GTRA di Hotel Aqila, Rabu (13/9/2023). Dihadiri Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Dandim 0913 PPU Letkol Inf Arfan Affandi, Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu, Badan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup Pemkab PPU.

Kegiatan ini dibuka Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setkab PPU Sodikin, mewakili Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. Tema yang diangkat tahun ini, ‘Membangun sinergitas lintas sektor dalam rangka kepastian hukum hak atas tanah guna mewujudkan reforma agraria yang aman, nyaman, dan produktif serta berkelanjutan’.

“Reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Sehingga penyelenggaraan reforma agraria perlu dukungan dan keterlibatan kementerian atau lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria secara optimal,” jelasnya.

Baca Juga:   Dampak El-Nino, PPU Siaga 1 Darurat Kekeringan

Adapun rapat koordinasi dilakukan dalam rangka membangun sinergitas lintas sektor. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan reforma agraria di wilayah PPU.

Pemerintah daerah tergabung dalam GTRA nantinya bertugas membagikan lahan seluas 1.883 hektare kepada masyarakat setempat. Lahan itu diketahui ada di atas hak pengelolaan lahan (HPL) 4.162 hektare yang dikelola Badan Bank Tanah.

Sementara lahan 4.162 hektare yang dikelola Badan Bank Tanah merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). Berada di wilayah Kelurahan Riko, Jenebora, Gersik dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam dan Kelurahan Maridan di Kecamatan sepaku.

“Program reforma agraria untuk meningkatkan sejahterakan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan warga setempat,” terang Sodikin.

Lebih lanjut, masalah agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati. Karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah.

Pasalnya, pemerintah daerah juga dituntut untuk dapat mengantisipasi permasalahan agraria. Seperti ada beberapa lahan garapan milik masyarakat setempat yang masuk dalam kawasan lahan Badan Bank Tanah.

Baca Juga:   Otorita IKN Ibau Masyarakat Waspadai Berita Hoax Tentang Ibu Kota Nusantara

“Banyaknya jumlah sengketa dan konflik agraria yang terjadi saat ini,” sebutnya.

Oleh karena itu, posisi pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan sangat dibutuhkan. Yang mana pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Juga agar ke depanya permasalahan agraria sudah tidak ada.

“Sangat membutuhkan perhatian serius, selain kelembagaan, penanganan sengketa agraria juga perlu didukung dengan regulasi yang kuat agar dalam implementasinya tidak menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” sambung Sodikin.

Ia berharap dengan adanya kegiatan reforma agraria di PPU dapat menyelesaikan konflik dan sengketa lahan yang berada di Kabupaten daerah. Dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan reforma agraria.

“Kegiatan ini juga hendaknya menjadi wadah evaluasi terkait sejauh mana pencapaian program reforma agraria di kabupaten PPU,” pungkasnya.

Pewarta : Nur Robbi Syai’an
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER