spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Jumat Curhat di Sepaku, Dengarkan dan Jawab Kekhawatiran Pemindahan IKN

PPU – Berbagai kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Sepaku atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terungkap. Langsung di depan jajaran Polda Kaltim dalam sesi Jumat Curhat yang digelar di Desa Tengin Baru, Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (1/9/2023).

Disampaikan Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro, dalam proses pemindahan IKN mendengarkan aspirasi masyarakat PPU sangat dibutuhkan. Agar sinergitas masyarakat khususnya warga Kecamatan Sepaku dapat selalu menjaga keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Banyak berita sentimen negatif dalam pemberitaan di awal IKN namun sebenarnya banyak dampak positifnya dari pembangunan IKN ini di indonesia. Kami mengajak seluruhnya bersama-sama untuk menjaga kamtibmas,” ujarnya.

Dalam sesi Jumat Curhat, seluruh petinggi Polda Kaltim, Polres PPU dan seluruh Polsek di PPU mendengarkan dan juga menerima masukan-masukan yang hadir. Termasuk para aparatur Kecamatan Sepaku, desa-desa di Sepaku serta para tokoh masyarakat.

Salah satunya adalah Ketua LPM Desa Tengin Baru, Tasmah yang menyebutkan bahwa perpindahan IKN berdampak positif bagi di wilayahnya. Yakni adanya peningkatan dari sisi perekonomian masyarakat.

Baca Juga:   Pemkab PPU Pengadaan Ribuan Meja-Kursi untuk Dukung Sarpras Sekolah

“Namun sisi negatifnya banyak warga dari luar yang berdatangan yang mungkin belum terdata. Kami harap situasi bisa tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Soal itu, Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro menanggapi dengan mendorong terbentuknya satuan keamanan lingkungan (satkampling) di masing-masing RT. Yang bertugas pokok menjaga kamtibmas.

“Kami sudah menyampaikan untuk perlunya tenaga pengamanan dalam menjaga lokasi perusahaan juga. Dengan ketentuan minimal Garda Pratama agar memiliki Kompetensi yang mumpuni,” ungkapnya.

Selanjutnya, banyak kekhawatiran masyarakat yang berkaitan dengan urusan agraria. Seperti Ketua Rapi Kecamatan Sepaku Mauladin menyampaikan permasalah pemutihan sertifikat bagi warga transmigrasi.

Di mana sejak tahun 1977 lahan yang digunakan sampai sekarang masih banyak permasalahan. “Seperti saat pembayaran ganti rugi yang berbeda. Kemudian dahulu banyak warga transmigrasi yang pergi kemudian kembali dan saat ini karena hadirnya IKN kembali mencari lahannya,” ungkapnya.

Lalu juga Kasi Pemerintahan Kelurahan Sepaku menyampaikan adanya pembebasan lahan pembangunan Nasional yang harus dikawal hingga tuntas. “Kemudian banyak warga menanyakan bagaimana masuk kerja di IKN,” sebutnya.

Baca Juga:   Wakil Rakyat PPU Mulai Reses Masa Sidang II 2023

Selain itu juga, banyak ditanyakan terkait ganti-untung lahan di masing-masing desa. Termasuk adanya beberapa warga pemilik lahan yang telah lama meninggal dunia. Pun ada juga masalah pembebasan lahan yang masih terganjal aturan.

Untuk urusan berkaitan dengan itu, Roni Pontow yang mewakili Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dalam tanggapannya mengatakan, land freezing dilakukan untuk mengendalikan agar tidak terjadi sengketa lahan seperti di Jakarta. Di mana Saat ini ada sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah ditetapkan oleh Otorita sesuai peruntukan wilayahnya. Land freezing adalah proses pembatasan hukum atas penjualan atau pengalihan tanah.

“Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih tanah pada saat dilakukan pengadaan tanah pembangunan IKN,” jelasnya.

Selain itu, hal tersebut dilakukan agar tidak ada mafia tanah yang memanfaatkan dan mempersulit proses pengadaan tanah sehingga dapat merugikan pemilik tanah. Begitu pula dengan proses perizinan, saat ini sudah dalam proses pembuatan aturannya,  sehingga kedepan kepengurusan izin dapat dilakukan melalui aplikasi elekronik.

“Tahun depan otorita sudah mulai full bekerja. Dan apa yang sudah disampaikan masyarakat di sini akan menjadi bahan kami, di mana masyarakat sudah menunggu dan mendukung pembangunan IKN,” ucapnya.

Baca Juga:   Malam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Makmur Marbun Terima Penghargaan Bergengsi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Lalu Bidang Sengketa Tanah Kanwil ATR BPN Kaltim, Muhammad Aidi menambahkan, rata-rata ada persoalan permasalahan lahan transmigrasi. Di mana legalitas dan fisiknya tidak sesuai lokasi.

“Persoalan lahan ini tidak bisa diselesaikan sendiri, tapi harus diselesaikan bersama dengan para pemilik lahan. Untuk permasalahan lahan melibatkan para pihak masyarakat, bisa dilakukan mediasi, karena jika tidak ada yang mengalah maka tidak dapat kita selesaikan,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER