spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cari Solusi Masyarakat Terdampak Rencana Bandara VVIP dan Jalan Tol IKN

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menjamin penyelesaian adanya konflik lahan pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol. Hal ini terkait menanggapi adanya gejolak masyarakat soal gantu rugi laha hingga santunan bagi masyarakat terdampak.

Pemkab PPU baru-baru ini mengikuti rapat kerja rencana pembangunan bandara VVIP dan program reforma agraria. Rapat kerja ini diselenggarakan oleh Komisi I DPRD PPU yang dihadiri perwakilan Badan Bank Tanah PPU, dan perwakilan Kanwil ATR/BPN PPU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU Sodikin mengungkapkan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Bank Tanah dan Pemerintah Daerah. Agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak menjadi bias.

“Pada intinya, bahwa tanah 1.883 hektare itu nanti itulah salah satu solusinya yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak. Sehingga ada kepastian hukum bahwa masyarakat nanti mempunyai legalitas yang nanti prosesnya akan ditetapkan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria,” jelasnya, Kamis (10/9/2023).

Ditegaskan, lahan seluas 1.883 hektare itu dari HPL yang dikelola Bank Tanah seluas 4.126 hektare yang berada di Kelurahan Buluminung, Gersik dan Pantai Lango. “Ya kan itu nanti yang diperuntukan untuk masyarakat penerima objek reforma agraria,” imbuhnya.

Baca Juga:   Sosialisasikan Penyelenggaraan Lomba Inovda PPU 2024, Makmur Dorong Efektifitas dan Efisiensi Pelayanan Publik

Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya santunan. Mengenai hal itu, kata Sodikin, dalam rapat diputuskan bahwa akan ada pembahasan lebih lanjut.

Mengenai hal itu pula, akan konsultasi dengan kementerian terkait. Seperti Kementarian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam rangka untuk memberikan kepastian terkait dengan diskresi bagaimana berkaitan dengan santunan masyarakat terdampak yang ada di bank tanah itu, tanam tumbuhnya, dan sebagainya,” ungkap Sodikin.

Menurutnya, Bank Tanah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan ganti rugi. Sehingga hal ini akan didiskusikan kembali dan dikonsultasikan dengan kementerian terkait perihal bentuk ganti rugi.

“Nanti kita diskusikan ganti ruginya bagaimana, jangan sampai nanti negara membayar negara. Nah, itu yang tidak memungkinkan,” pungkasnya. (sbk)

Pewarta : Nur Robbi Syai’anEditor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER