spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sediakan Wadah Pehobi Game Online, Gerindra PPU Gelar Turnamen MLBB

PPU – Ratusan peserta memadati lokasi pertandingan Turnamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) di Penajam Paser Utara (PPU). Tak hanya memperebutkan hadiah, mereka juga tengah membuktikan minat dan bakat terbaik serta gengsi dalam bidang olahraga esport ini di daerah.

Ajang ini merupakan besutan Ketua DPC Gerindra PPU, Raup Muin. Juga sebagai dukungan terhadap salah satu hobi para generasi muda yang ada di Benuo Taka. Ia menuturkan jika kegiatan ini untuk memberikan wadah atau ruang kepada pemuda-pemudi di PPU.

“Selamat bertanding kepada seluruh peserta. Semoga ini bisa menjadi ruang agar ke depannya mampu menjadi atlet esport yang tentunya akan mengharumkan nama daerah,” ucapnya, Minggu (16/7/2023).

Dengan adanya kompetisi ini juga, sambung Raup, diharapkan dapat memunculkan talenta baru dan dapat berkembang semakin baik. Apalagi, MLBB kini telah masuk menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) di beberapa ajang, bahkan termasuk Sea Games.

“Ya mudah-mudahan turnamen ini dapat terus berlanjut dan menghasilkan talenta-talenta baru yang kompetitif,” ucapnya.

Baca Juga:   Wujudkan Masa Depan Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan : Otorita IKN Persiapkan Proof-of-Concept (PoC) Trem Otonom Terpadu

Dalam gelaran kali ini, setidaknya diikuti sebanyak 32 tim yang berisikian masing-masing 5 pemain. Pemenangnya dipastikan meraih penghargaan dan uang pembinaan puluhan juta rupiah.

“Padahal peminatnya cukup banyak, namun kita batasi hanya 32 tim. Jumlah keseluruhan hadiah puluhan juta rupiah, untuk juara 1,2,3 dan kategori lainnya,” ucap Ketua Pelaksana Kegiatan Muhammad Fauzan.

Kompetisi dimulai dari babak penyisihan Sabtu (15/7/2023) hingga seminggu ke depan. “Terbuka untuk di saksikan, finalnya hari Minggu tanggal 23 Juli,” pungkasnya. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER