spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil PPU Gencarkan Sosialisasi Go-PPU

PPU – Aplikasi Go-PPU aplikasi yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) aplikasi ini diluncur sejak tahun 2019 lalu, dimana  dapat mempermudah masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) dalam pengurusan KTP, KK dan KIA serta pergantian alamat dan nama yang salah dalam pencetakannya.

Kapala Bidang Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, Juzlizar Rakhman, mengatakan dalam pencetakannya tetap dilakukan di Disdukcapil PPU tanpa harus mengantri. Dalam pengaplikasiannya masih banyak masyarakat PPU yang kebingunan, pihak dari Disdukcapil sendiri dalam hal ini selalu memberikan sosialisasi agar masyarakat PPU paham dalam penggunaannya serta mudah dalam segala pengurusannya.

“Inovasi ini dilakukan 2019 lalu dalam bentuk aplikasi GO-PPU, kami juga sudah lakukan sosialisasi terus menerus akan tetapi masih banyak masyarakat yang kurang memahami aplikasi ini. Padahal aplikasi ini sangat mudah dan sangat membantu masyarakat PPU dalam segala pengurusan kependudukan,” ujanya yang akrab disapa Bang Jul, Jum’at (2/6/2023)

Aplikasi ini terbiang sangat ringan, dimana aplikasi saat ini sementara hanya masih bisa digunakan untuk pergantian alamat di KTP, KIA serta KK. Tahun ini aplikasi ini sedang dalam masa pengupredan agar segala urusan lainnya bisa dilakukan di aplikasi tersebut.

Baca Juga:   Gelaran Badar Expo Babulu Darat, Sinergi Semua Pihak untuk Kemajuan Ekonomi Desa

“aplikasi ini sementara hanya bisa digunakan untuk pergantian alamat pada KTP, KK dan Kia serta dalam pengurusan akte saja. Insyallah tahun ini aplikasi akan di upgrade kembali,” ucapnya.

Harapannya aplikasi ini dapat bekerja secara maksimal dan masyarakat paham dalam pengaplikasiannya, yang dimana bisa dilakukan dimana saja untuk urusan kependudukannya  tidak perlu menunggu terlalu lama lagi.

“Jelas harapan kami aplikasi ini dapat digunakan secara maksimal oleh masyarakat PPU,dalam hal kepengurusan kependudukannya tanpa antri justrunya,” tutupnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER