spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Pengadilan Pertama, Mediasi Mantan Sekdes dan Kades Gunung Intan

PPU – Polemik yang terjadi di Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Intan, Kecamatan Babulu memasuki tahapan persidangan pada 16 Maret 2023 mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjadwalkan tahapan awal ialah memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk menyampaikan gugatan dan mediasi.

Panitera PN Penajam, Rudi Novalin menuturkan gugatan diajukan mantan Sekdes Gunung Intan Uut Wahyudi pada Kades Gunung Intan Ismail Hasan serta Camat Babulu, Muhammad Nadir. Dianggap telah melakukan dalam memutasi jabatan aparatur desa tidak sesuai dengan Perbup PPU Nomor 15/2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Pemberhentian, dan Cuti Perangkat Desa.

“Itu baru masuk gugatannya, perdata. Kalau dilihat, masalahnya karena diturunkan dari jabatannya. Tapi yang digugat tu soal kerugian materiilnya,” ujarnya, Senin (6/3/2023).

Melalui kuasahukumnya, pendaftaran kasus perdata tersebut disampaikan pada 28 Februari 2023 lalu. Selain keduanya, turut pula tergugat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab PPU Margono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Saidin; Inspektur Inspektorat PPU Aini serta Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan di Bagian Hukum Setkab PPU, Ramli.

Baca Juga:   Isran Tegaskan Pemberian THR, Bijak: Kami Siap Kawal di PPU

“Pengadilan ini pasti menerima gugatan masyarakat yang masuk, yang mencari keadilan. Kami tidak berhak menolak. Baru nanti dinilai dulu, diuji apakah bisa dilanjutkan gugatannya atau tidak dalam proses pengadilan,” tegas Rudi.

Adapun tahapannya ialah diawali dari tahap mediasi, lalu tahap pemeriksaan hingga putusan. Dalam tahapan mediasi, majelis hakim akan melakukan pemanggilan pada kedua belah pihak untuk mendengarkan penyampaian petugas yang ditunjuk pengadilan untuk menyampaikan gugatan.

“Sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh majelis hakim. Setelah itu dimediasi dulu setelah terkumpul orangnya,” sebutnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini salah satu tuntutan penggugat ialah menyatakan tidak sah adanya Keputusan Kepala Desa Gunung Intan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan karena dibuat secara Melawan Hukum. Kemudian juga Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat  secara Tunai, baik kerugian materil maupun imaterill kepada penggugat sebesar Rp 1.035.100.000.

“Jadi 16 (Maret) itu mediasi, belum masuk ke tahapan sidang. Kalau ada win-win solution, bisa berdamai di tahap ini, justru lebih baik,” pungkas Rudi. (SBK)

Baca Juga:   Porda VI Perpamsi Kaltim di PPU Resmi Dibuka, Makmur Marbun; Ajang Kompetisi dan Silaturahmi Antar BUMD
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER