SANGATTA – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron selama lebih dari satu bulan.
Pelaku berinisial DR (23) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terparkir di Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Korban berinisial SF (41) kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi KT 2949 RDY yang diparkir di depan rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi karena kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangganya. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria membawa kabur kendaraan sekitar pukul 00.30 WITA. Berbekal bukti tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman CCTV, serta melacak keberadaan pelaku hingga identitas DR berhasil diketahui.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Bontang setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku. DR akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara tuntas,” tegas Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, Selasa (21/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari analisis bukti digital dan sinergi lintas satuan.
Kepada penyidik, DR mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan kendaraan untuk mencari pekerjaan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.



