Polresta IKN Mulai Fokus Pengamanan Sembilan Sektor di KIPP, Prioritaskan Keamanan Fasilitas Vital dan Pengunjung

NUSANTARA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menjalankan pengamanan di sembilan sektor strategis yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Pengamanan tahap awal tersebut didukung 96 personel yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, pengunjung, hingga fasilitas vital di kawasan ibu kota baru.

Kapolresta Kawasan IKN, Kombes Pol Supriyanto, mengatakan sembilan sektor tersebut menjadi fokus utama pengamanan pada tahap awal operasional Polresta Kawasan IKN.

Adapun sektor yang dipantau meliputi Rumah Susun BIN-Polri, Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), kawasan UMKM, Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), Istana, Bank Indonesia, proyek-proyek strategis KIPP, jalan tol, serta Masjid Negara. Masing-masing sektor juga memiliki sejumlah subsektor yang menjadi bagian dari pengamanan.

“Sembilan sektor ya. Seputar kawasan inti IKN,” ucapnya kepada wartawan usai memimpin upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Markas Komando (Mako) Polresta Kawasan IKN, Rabu (1/6/2026).

Kapolresta menambahkan, meskipun keberadaan Polresta Kawasan IKN masih baru, namun diharapkan akan memberi dampak positif dalam pengamanan di IKN. Terlebih beberapa waktu terakhir, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) kian ramai kunjungan publik. Oleh karenanya keamanan pengunjung, masyarakat, maupun keamanan fasilitas infrastruktur di IKN jadi yang paling utama.

Baca Juga:   Banggar DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan IKN, Tekankan Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan Pendanaan

“Sesuai tema Hari Bhayangkara ke-80 Polri Untuk Masyarakat, jadi meskipun keberadaan kita di sini masih baru, kita harapannya sudah bisa berbuat optimal untuk masyarakat,” sebutnya.

Sementara ini, jumlah keseluruhan personel Polresta Kawasan IKN sekitar 96 orang. Pengisian jumlah personel pada wilayah wewenang hukum (yurisdiksi) baru ini nantinya akan terus dilakukan bertahap seiring pertumbuhan aktivitas Kota Nusantara KIPP IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.