Eks Mendikbudristek Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keputusan menempuh upaya hukum tersebut disampaikan Nadiem usai sidang putusan, Selasa (30/6/2026). Ia mengaku masih meyakini dirinya berada di pihak yang benar dan akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem kepada wartawan.

Menurut Nadiem, selama hampir satu tahun menjalani persidangan, dirinya bersama tim kuasa hukum telah berupaya membuktikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil saat memimpin Kemendikbudristek dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Namun, penjelasan tersebut belum mengubah keyakinan majelis hakim.

Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Menurutnya, dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.

Baca Juga:   24 Satker ATR/BPN Terima Predikat WBK, Menteri Nusron Beri Apresiasi dan Imbau untuk Jaga Kualitas Layanan

Nadiem membantah pernah menikmati dana Rp809,59 miliar sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dan harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 yang dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.

Dengan pengajuan banding tersebut, proses hukum perkara ini masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   IKN Raup Rp125 Triliun dari 49 Investor, Dari Rumah Makan Sederhana hingga Hunian Modern

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.