Jalur Domisili Jadi Titik Rawan SPMB, Disdikpora PPU Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

PENAJAM PASER UTARA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejauh ini berjalan lancar. Namun, sejumlah kendala masih ditemukan, terutama terkait jalur domisili yang melibatkan warga pendatang yang belum memiliki dokumen kependudukan PPU.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Rony Setyawan, mengatakan laporan yang paling banyak diterima berasal dari wilayah Sepaku. Mayoritas berkaitan dengan anak-anak dari keluarga pendatang yang ingin bersekolah di PPU, tetapi belum memenuhi persyaratan administrasi domisili.

Menurutnya, dalam petunjuk teknis SPMB, peserta didik yang menggunakan jalur domisili harus memiliki dokumen kependudukan yang telah terdaftar minimal satu tahun. Sementara itu, banyak warga yang sudah tinggal di PPU tetapi belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan.

“Laporan yang paling banyak masuk hari ini adalah masyarakat dari luar yang anaknya dibawa untuk sekolah di sini, tetapi data kependudukannya belum berpindah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, Disdikpora PPU memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi kependudukan.

Baca Juga:   Jam Kerja Disesuaikan saat Ramadan 2025, Pemkab PPU pastikan Pelayanan Publik Tetap Efektif

Rony menegaskan seluruh calon peserta didik tetap akan diakomodasi. Jika tidak dapat diterima melalui sekolah reguler karena ketentuan jalur domisili, siswa dapat diarahkan ke jalur lain yang tersedia, termasuk sekolah swasta maupun pendidikan luar sekolah.

Untuk mengantisipasi potensi persoalan pada jalur domisili, Disdikpora PPU juga telah melakukan sosialisasi bersama sekolah, RT, kelurahan, dan pemerintah desa. Sekolah diminta menampilkan secara terbuka cakupan wilayah domisili atau zonasi yang menjadi area penerimaan masing-masing sekolah.

“Yang biasanya paling banyak menimbulkan persoalan memang jalur domisili. Karena itu kami melibatkan RT, sekolah, kelurahan, dan desa agar masyarakat memahami wilayah zonasi masing-masing,” katanya.

Tahun ini, Disdikpora PPU juga menerapkan pola baru dalam pelaksanaan SPMB dengan memisahkan tahapan pendaftaran menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan jalur domisili dibuka pada tahap berikutnya.

Adapun jadwal pembukaan SPMB Gelombang I jalur afirmasi dilkasanakan pada 22 – 24 Juni, pengumuman tangga 27 Juni 2026. Sementara Gelombang II jalur domisili dibuka mulai 29 Juni hingga 1 Juli, dan diumumkan pada 4 Juli mendatang.

Baca Juga:   Lebih Nyaman di Tempat Lama, Makmur Pilih Fungsikan Rujab Baru jadi Tempat Rapat

Kebijakan tersebut diterapkan setelah evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya yang masih menggabungkan seluruh jalur dalam satu waktu sehingga menyebabkan penumpukan berkas dan peserta pada satu tahap pendaftaran.

Selain itu, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem berbasis website. Disdikpora PPU juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.

Menurut Rony, aduan yang paling banyak diterima hingga saat ini justru bukan terkait zonasi, melainkan persoalan teknis seperti lupa kata sandi akun pendaftaran.

“Kami berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih tertib dan minim sengketa, terutama pada jalur domisili yang selama ini menjadi salah satu titik rawan dalam proses penerimaan siswa baru. Intinya, tidak ada peserta didik yang tidak diterima,” tegasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.