KDKMP Desa Binuang Dibangun Dekat TPU, Pemdes Sebut Lokasi Dipilih karena Keterbatasan Lahan

Penajam Paser Utara – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi perhatian karena lokasi bangunannya berada nyaris tepat berhadapan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Lokasi tersebut berada di Jalan PT ITCI Kilometer 8, tepat di perbatasan Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Binuang, kawasan yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski berada di depan area pemakaman, akses menuju KDKMP dinilai cukup strategis. Bangunan berada di tepi jalan poros yang menghubungkan sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku serta tidak jauh dari kantor desa maupun fasilitas umum lainnya.

Sekretaris Desa Binuang, Helfina Cindya Prakasa, menjelaskan lokasi tersebut bukan pilihan awal pemerintah desa.

Awalnya, pembangunan KDKMP direncanakan di lahan milik desa yang berada di samping Puskesmas Maridan.

“Jadi, itu awalnya, penempatannya itu di sampingnya puskesmas yang di Binuang itu. Ada kan lahan yang di bawah kantor BUMDES. Nah, awalnya di situ KDKMP. Tapi ternyata setelah datang tim ahlinya dari Penajam, dibilang lokasi itu tidak mencukupi (belum standar) untuk dibangunnya KDMP,” jelas Helfina dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga:   Kukar Dukung Program Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru

Adapun karena lokasi pertama dinilai tidak memenuhi syarat, pemerintah desa akhirnya menawarkan tanah kas desa sebagai alternatif.

Lahan tersebut berada di belakang Kantor Desa Binuang yang posisinya berhadapan dengan TPU.

 

Foto: Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, berada di Jalan PT ITCI Kilometer 8, tepat berhadapan dengan TPU. (Atmaja Riski/Media Kaltim)

Menurut Helfina, keputusan penempatan bangunan di lokasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama tim teknis dan pengurus KDKMP, sementara pemerintah desa hanya menyediakan lahannya.

“Kenapa di depan kuburan, itu juga mereka yang menentukan sendiri. Pemerintah desa (Kades Binuang) hanya menghibahkan tanah seluas 40×50 meter untuk pembangunan KDKMP itu. Dan itu ditaruh di pojok yang berbatasan antara dusun 1 dan dusun 2,” bebernya.

Ia menambahkan lokasi tersebut dipilih karena merupakan aset desa yang memenuhi persyaratan luas lahan.

Pemerintah menetapkan pembangunan fisik KDKMP membutuhkan lahan sekitar 600 meter persegi dengan dimensi bangunan sekitar 20 x 30 meter.

Selain bangunan utama, lokasi juga harus menyediakan ruang untuk drainase, akses kendaraan, dan area parkir sehingga membutuhkan lahan yang lebih luas.

Di lapangan, nampak bangunan sudah berdiri kokoh dengan pintu harmonika khas warna merahnya. Sementara itu, di sejumlah desa dan kelurahan lain di Kecamatan Sepaku, pembangunan KDKMP masih terus berlangsung. Sebagian daerah bahkan masih menghadapi kendala serupa, yakni keterbatasan lahan.

Baca Juga:   Sandra Puspa Dewi Pimpin Partai Kebangkitan Nusantara PPU

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.