CCTV Bongkar Aksi Dua Remaja Rusak Fasilitas Umum di Trotoar

BONTANG – Dua remaja yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat merusak pot bunga di trotoar Jalan Ahmad Yani, kawasan Gunung Sari, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya berhasil diamankan aparat gabungan.

Kedua remaja tersebut diketahui berinisial EA (19) dan AM (15). Salah satu pelaku diketahui masih berstatus pelajar.

Edo Olo Vrenson Limbong mengatakan kedua remaja tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang untuk menjalani pembinaan.

“Keduanya sudah diamankan dan untuk sanksinya kewenangan Satpol PP, sebab pihak Polres Bontang sudah mengembalikannya langsung ke orang tua masing-masing. Terkait pembinaan yang akan diberikan, akan dilanjutkan oleh dinas terkait,” jelasnya, Sabtu (6/6/2026).

Kedua pelaku diamankan setelah video aksi perusakan fasilitas umum tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua remaja mengaku melakukan aksi perusakan saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Selain diamankan, kedua remaja juga telah diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambah Edo.

Baca Juga:   Uji Coba Retribusi BK Jadi Bahan Evaluasi Pemkot Bontang

Sebelumnya, rekaman CCTV memperlihatkan aksi dua remaja merusak pot bunga di trotoar Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari, pada Kamis (4/6/2026) dini hari.

Dalam video tersebut, keduanya terlihat merusak pot bunga yang berada di atas trotoar dan merupakan bagian dari fasilitas umum milik pemerintah.

Aksi vandalisme tersebut memicu reaksi keras warga karena dinilai merusak fasilitas publik yang dibangun untuk mempercantik kawasan kota dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah dan aparat keamanan pun mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menjaga fasilitas umum serta tidak melakukan tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.