Tradisi Leluhur Dayak Mahulu Tetap Lestari dari Generasi ke Generasi

UJOH BILANG – Masyarakat Kampung Ujoh Bilang kembali menggelar Tradisi Adat Nebukoq sebagai bentuk syukur atas hasil panen padi sekaligus penanda dimulainya musim tanam baru.

Tradisi sakral masyarakat Dayak tersebut berlangsung di Balai Adat RT 3 Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan diawali dengan misa yang dipimpin Pastor Paroki Santo Petrus Ujoh Bilang, Romo Agustinus Dale Weruin. Selanjutnya doa lintas agama dipimpin rohaniawan muslim Eka Sapta sebagai simbol kerukunan dan kebersamaan masyarakat setempat.

Bagi masyarakat Dayak, Nebukoq bukan sekadar seremoni adat, tetapi juga bentuk penghormatan kepada alam, leluhur, serta padi sebagai sumber kehidupan masyarakat.

Kepala Adat Amundus Lah mengatakan tradisi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya silaturahmi, tetapi momentum memperkuat persatuan dan menjaga adat budaya agar terus hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Mahakam Ulu untuk terus menjaga kerukunan, saling menghormati, serta mendukung pembangunan daerah tanpa meninggalkan adat dan budaya warisan leluhur.

Baca Juga:   Anggaran Ada, Perbaikan Jalan Kukar Tetap Tersendat

Sementara itu, Ketua Panitia Hermanus Bayo menjelaskan bahwa kepanitiaan Nebukoq dilaksanakan secara bergiliran setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga tradisi.

Tahun ini, Nebukoq mengusung tema “Melestarikan Tradisi Guna Meningkatkan Ketahanan Pangan Kampung Ujoh Bilang”.

“Ini bukan hanya seremoni adat. Ini wujud nyata kebersamaan masyarakat menjaga budaya sekaligus memperkuat ketahanan pangan kampung,” katanya.

Ia berharap melalui tradisi tersebut masyarakat Ujoh Bilang semakin kompak, semangat gotong royong terus terjaga, serta hasil pertanian masyarakat dapat terus meningkat demi kesejahteraan bersama.

Kegiatan turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu Kristina Tening, unsur TNI-Polri, pemerintah kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta warga setempat. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.