OIKN Bentuk Satgas El Nino, Sensor Karhutla di IKN Siaga 24 Jam

NUSANTARA – Fenomena El Nino mulai terdeteksi melanda Kalimantan Timur, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara sejak April 2026 dan diperkirakan berlangsung hingga Oktober mendatang. Mengantisipasi dampak kekeringan hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Otorita Ibu Kota Nusantara menyiapkan satuan tugas khusus untuk menghadapi ancaman tersebut.

Satgas Khusus disiapkan untuk terus pantau potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Command Center di Otorita.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan pembentukan Satgas El Nino merupakan arahan langsung Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan memuncak pada Agustus hingga Oktober 2026.

Fenomena ini makin terasa garang sebab terjadi bersamaan dengan musim kemarau. Akibatnya berpotensi memicu kekeringan, penurunan pasokan air bersih, serta peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Overall, arahan Bapak Kepala (Basuki Harimuljono) kemarin kepada kami, menghadapi El Nino ini secara khusus akan membentuk Satgas, bahasa yang sederhananya Satgas El Nino di otorita IKN yang tidak hanya bertugas untuk pengendalian karhutka, tetapi juga untuk antisipasi bentuk-bentuk kekeringan yang lain, seperti misalnya penurunan debit air, dan lain-lain. Itu nanti akan menjadi tugas dari Satgas El Nino tersebut,” jelas Myrna ditemui di Sentra Massa, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kamis (13/5/2026).

Baca Juga:   Perang Narkoba di Kubar, Polisi Amankan 313 Poket Sabu

Dijelaskan, Otorita sudah beberapa kali rapat koordinasi (Rakor) untuk pemantapan kesiapan guna menghadapi El Nino itu.

PHOTO 2026 05 14 13 30 57

“Jadi memang, satu, pencegahan kebakarannya. Karena itu kami, khususnya untuk masa-masa kunjungan seperti ini yang cukup rawan ya, karena banyak pengunjung, itu kami sedikit lebih ketat dari sebelumnya untuk mereka yang merokok.
Sudah pernah juga kejadian kami melihat juga orang buang putung rokok sembarangan,” ungkapnya.

Kejadian itu cukup membahayakan dan berpotensi menyebabkan terbakarnya area sekitar. El Nino di depan mata, dan diprediksi mencapai puncaknya Agustus, September hingga Oktober.

“Jadi kami sudah akan lebih ketat lagi untuk melakukan pengawasan. Itu bagian dari pencegahan. Kemudian yang kedua, kami juga menyusun SOP (standar operasional prosedur) internal dari OIKN untuk mengatur bagaimana arus informasi ataupun peringatan dini yang ada di command center kami, melalui sensor-sensor yang terpasang,” jelasnya.

Otorita IKN sendiri sudah memasang sensor-sensor karhutla di beberapa tempat penting. Hal itu untuk mendeteksi kemungkinan titik api. Sensor akan bekerja sampai dengan adanya pemadaman dini oleh petugas. Hal ketiga yang dilakukan Otorita yakni terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang lain, di antaranya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar KIPP.

Baca Juga:   1 Hektare Lahan di Babuku Terbakar, DPKP dan Satpol-PP PPU Berhasil Padamkan

“Karena ini adalah objek vital nasional. Pastinya juga dengan BPBD, dengan dinas Kehutanan, dan instansi-instansi lain di pemerintah daerah untuk dapat membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam menghadapi El Nino ini,” tutup Myrna.

Sekadar diketahui, pemasangan sensor kebakaran di IKN dirancang dengan integrasi teknologi pintar (smart city) berbasis Internet of Things (IoT). Data 2025, sedikitnya terpasang 40 unit sensor
untuk melindungi bangunan penting maupun kawasan hutan.

Pada Januari 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke IKN menegaskan komitmen keberlanjutan pembangunan IKN dengan fokus menjadikannya pusat politik pada 2028. Kunjungan perdana sebagai presiden pada 12 Januari itu menekankan percepatan infrastruktur legislatif/yudikatif. Selain itu, Presiden Prabowo juga memerintahkan penambahan sensor panas di kawasan IKN untuk mendeteksi potensi kebakaran hutan sejak dini.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.