Idealnya 18 Posko, Saat Ini DPKP PPU Baru Bisa Beroperasi di 8 Titik

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengevaluasi sebaran posko pemadam kebakaran untuk mengejar target waktu tanggap maksimal 15 menit setelah laporan kebakaran diterima.

Saat ini, DPKP PPU baru memiliki delapan posko aktif dari kebutuhan ideal sebanyak 18 posko untuk menjangkau seluruh wilayah pelayanan.

Sekretaris DPKP PPU, Kahar Mashud, mengatakan delapan posko yang sudah beroperasi tersebar di sejumlah titik strategis, seperti Posko Induk samping Kantor Bupati, Waru, Babulu, Sotek, Jenebora, Maridan, hingga Sepaku.

“Itupun semua posko tersebut masih menumpang. Belum memiliki posko yang representatif,” ujar Kahar, SRabu (13/5/2026).

Evaluasi penambahan posko akan difokuskan di wilayah-wilayah dengan mobilitas tinggi dan akses strategis, terutama di sepanjang jalan protokol, kawasan pesisir, serta titik yang dekat dengan sumber pengambilan air.

Beberapa wilayah yang masuk prioritas pengembangan di antaranya kawasan Penajam, Nenang, hingga wilayah pesisir yang dinilai membutuhkan akses layanan pemadam lebih cepat.

DPKP PPU menilai keberadaan posko yang memadai menjadi salah satu faktor penting untuk menekan risiko korban jiwa dan kerugian material akibat kebakaran, terutama di tengah perkembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Hamdam Persiapkan Diri Maju Kontestasi Pilkada Bupati PPU 2024

Menurutnya, kebutuhan penambahan posko cukup mendesak karena berkaitan langsung dengan kecepatan penanganan kebakaran di lapangan.

DPKP PPU menargetkan setiap posko nantinya memiliki radius pelayanan sekitar tujuh kilometer agar armada dapat menjangkau lokasi kebakaran kurang dari tujuh menit.

“Kita dikejar waktu. Kehilangan lima menit saja sudah bisa menambah jumlah korban. Sesuai kebijakan pemerintah, maksimal 15 menit setelah laporan petugas harus sudah sampai di lokasi,” katanya.

Namun, rencana penambahan 10 posko baru masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran operasional.

“Sementara ini kita masih kekurangan SDM. Anggaran juga berpengaruh, tapi personel sangat krusial untuk mengisi posko-posko baru tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.