Isu Pocong di Waru PPU, Polisi Tingkatkan Patroli dan Lakukan Penyelidikan

Penajam Paser Utara – Polsek Waru meningkatkan patroli dan sambang warga di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, menyusul beredarnya isu “pocong” di media sosial yang meresahkan masyarakat, Senin (4/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk meredam keresahan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya di jalur aktivitas warga.

Kegiatan diawali dengan sambang oleh Bhabinkamtibmas Desa Api-Api, Brigpol Hasan, pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di salah satu warung warga. Dalam dialog dengan masyarakat RT 002 dan RT 007, petugas mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, warga juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan, seperti menakut-nakuti pengguna jalan di jalur provinsi.

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kemudian dilanjutkan oleh KSPK Regu 3 Aiptu M. Nazar bersama Brigpol Sariono pada Minggu dini hari (3/5/2026). Sejumlah titik rawan menjadi sasaran, di antaranya kawasan warung warga dan sekitar gerbang Penangkaran Rusa Desa Api-Api.

Baca Juga:   Fraksi Kaltim Kembali Gelar Aksi, Desak Pemerintah Hentikan Pemangkasan TPP dan Tinjau Ulang DBH

Dalam patroli tersebut, petugas kembali mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi informasi di media sosial serta tetap menjaga kondusivitas lingkungan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Waru IPTU Lilik menegaskan pihaknya juga melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selama rangkaian kegiatan, situasi di Desa Api-Api terpantau aman dan kondusif. Kepolisian memastikan patroli dan sambang warga akan terus ditingkatkan sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas.

“Terhadap isu yang beredar tersebut, Polsek Waru akan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan mencegah adanya pihak-pihak yang sengaja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.