Generasi Z Bakal Dominasi IKN, Edukasi Reproduksi Jadi Prioritas

Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menekankan pentingnya pembekalan kesehatan reproduksi bagi pelajar sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi masa depan di kawasan IKN.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Dasar (Yandas) Otorita IKN, Suwito, dalam kegiatan penyuluhan di SMA Negeri 3 Penajam Paser Utara (PPU), Tengin Baru, Kamis (30/4/2026).

“Pembangunan IKN hingga 40 tahun kedepan akan diisi oleh para generasi muda saat ini. Dan, 100 tahun kedepan akan diisi oleh generasi selanjutnya yang dilahirkan oleh generasi muda saat ini,” jelas Suwito.

Menurutnya, pelajar jenjang SMP hingga SMA perlu dibekali pengetahuan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari persiapan membentuk generasi yang berkualitas.

“Tujuannya juga sekaligus untuk mempersiapkan generasi handal di masa depan,” jelasnya.

Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah delineasi IKN, seiring dominasi penduduk usia muda di kawasan tersebut.

Wakil Kepala SMAN 3 PPU, Sahram, mengapresiasi kegiatan edukasi yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi siswa.

Baca Juga:   Bupati PPU Dukung KORMI, Dorong Olahraga Tradisional dan Kebersamaan Masyarakat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Otorita IKN atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami berharap para siswa dapat memanfaatkan momentum ini sebagai bagian dari perjalanan menuju masa depan yang lebih baik,” terangnya.

Berdasarkan data, komposisi penduduk di kawasan IKN saat ini didominasi generasi Z dan milenial dengan porsi signifikan dari total sekitar 147 ribu jiwa. Kondisi ini dinilai menjadi peluang sekaligus tantangan dalam menyiapkan kualitas generasi mendatang.

Sementara itu, siswa juga menyambut positif kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman baru terkait kesehatan reproduksi.

“Sebelumnya banyak hal kami tidak tahu, jadi tahu. Saya belajar bahwa reproduksi itu harus dijaga,” ujar Erik, salah satu siswa.

Penulis: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.