ASN Tak Berdomisili di PPU Jadi Catatan DPRD dalam LKPJ 2025

Penajam Paser Utara – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masih banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak berdomisili di wilayah setempat. Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas kinerja dan pelayanan publik.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU, Thohiron, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).

“Masih banyak ASN yang tidak berdomisili di PPU, sehingga berdampak pada optimalnya pelayanan kepada masyarakat,” ujar Thohiron.

Ia menilai, ketidakhadiran ASN di wilayah tugas dapat memperlambat respons pelayanan, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.

“Ketika dibutuhkan kehadiran cepat, tentu ini menjadi kendala. Idealnya ASN itu berada di wilayah tugasnya agar pelayanan bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan ASN di wilayah kerja merupakan faktor penting dalam mendukung birokrasi yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

DPRD PPU mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi penempatan ASN serta memperkuat pengawasan kedisiplinan pegawai.

Dalam rapat tersebut, DPRD PPU juga menyampaikan sejumlah catatan evaluatif terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025, termasuk persoalan kedisiplinan ASN.

Baca Juga:   Optimis Dapatkan Dukungan, Rendi Susiswo Daftarkan Diri ke DPC PDIP PPU

DPRD PPU berharap rekomendasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami mendorong ada evaluasi dan kebijakan yang bisa memastikan ASN tinggal di wilayah tugasnya,” tegasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.