Drainase RSUD RAPB Dinormalisasi, Wabup PPU Tinjau Langsung

PENAJAM PASER UTARA – Permasalahan genangan air di kawasan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah langsung melakukan penanganan melalui normalisasi drainase usai peninjauan lapangan, Senin (20/4/2026).

Peninjauan dilakukan oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, bersama tim gabungan organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan difokuskan pada sistem drainase di dalam area rumah sakit hingga saluran pembuangan di bagian depan yang kerap tergenang saat hujan.

Hasil identifikasi menunjukkan kapasitas saluran tidak lagi memadai untuk menampung debit air, terutama setelah adanya penambahan bangunan di kawasan rumah sakit. Selain itu, kerusakan struktur saluran di bagian depan turut memperparah kondisi genangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab PPU bersama UPT Penajam melakukan normalisasi dengan menurunkan tiga unit alat berat untuk membersihkan dan memperbaiki saluran air.

“Kita melihat langsung kondisi saluran yang memang sudah tidak mampu menampung air saat hujan. Ini harus segera dibenahi agar tidak terus menimbulkan genangan,” ujar Waris.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Sosialisasikan Monev KIP, Dorong OPD Terbuka pada Publik

Ia menegaskan, penanganan drainase menjadi prioritas karena lokasi tersebut merupakan kawasan layanan publik yang membutuhkan akses dan lingkungan yang nyaman. Melalui langkah ini, Pemkab PPU menargetkan kawasan RSUD RAPB terbebas dari genangan air, sehingga dapat mendukung kenyamanan masyarakat serta kelancaran pelayanan kesehatan.

“Kami harap setelah dinormalisasi, aliran air bisa lancar dan tidak lagi terjadi genangan. Ke depan akan kita evaluasi lagi jika masih ada titik yang perlu diperbaiki,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.