Otorita IKN Mulai Pembangunan Polresta di KIPP, Target Rampung Tahap Awal 2027

Nusantara – Pembangunan fasilitas Kepolisian Resor Kota (Polresta) di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai berjalan dengan tahap awal land clearing di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Proyek ini ditargetkan menyelesaikan tahap pertama pada akhir 2027.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, bersama jajaran meninjau langsung kawasan perencanaan pembangunan Polresta IKN di KIPP. Kehadiran fasilitas ini disiapkan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang keamanan bagi masyarakat di kawasan Nusantara.

Saat ini, pembangunan memasuki tahap awal melalui proses pembersihan lahan. Otorita IKN juga melakukan penataan kawasan serta penyediaan lahan secara terencana guna memastikan kelancaran pembangunan.

Kawasan Polresta IKN dirancang berdiri di atas lahan seluas sekitar 3,24 hektare. Fasilitas yang akan dibangun meliputi gedung utama, masjid, lapangan upacara, kolam retensi, serta sarana olahraga.

Gedung utama akan menjadi pusat aktivitas dengan enam lantai utama, dilengkapi lantai dak dan tiga lantai bawah tanah. Bangunan ini akan menampung berbagai fungsi operasional, seperti ruang kantor, ruang rapat, dan fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:   Diresmikan Bupati, Siswa SD Filial 005 Penajam Punya Gedung Layak

Desain kawasan juga mengintegrasikan sejumlah sarana pendukung, antara lain jalur pedestrian, masjid, serta area amfiteater yang difungsikan sebagai tribun sarana olahraga.

Dalam peninjauan pada Minggu (12/4/2026), Basuki menegaskan seluruh proses pembangunan harus berada dalam satu komando di bawah Otorita IKN untuk menjaga keselarasan perencanaan dan pelaksanaan. Otorita IKN memastikan seluruh tahapan pembangunan di kawasan Nusantara dilaksanakan secara terarah dan terintegrasi, guna mendukung terwujudnya layanan publik yang optimal, termasuk di sektor keamanan.

“Saya sampaikan bahwa semua instruksi pembangunan (Polresta IKN) harus satu perintah, satu komando, yaitu dari Otorita IKN. Apapun perencanaannya dicek dulu, ditelusuri, kalau perlu dihitung,” tegas Basuki saat meninjau di lapangan.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.