Koalisi Mahasiswa Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

SAMARINDA — Enam organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan sikap bersama atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Mereka menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan serangan terencana yang mengancam kebebasan sipil.

Koalisi yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum (LKISH), Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) Al-Mizan, Asian Law Students Association (ALSA) Local Chapter Unmul, serta Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum Unmul menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki tujuan melumpuhkan korban.

“Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara nyata memiliki niat untuk melumpuhkan korban, baik secara fisik maupun psikis, serta merupakan bentuk teror terhadap aktivis yang aktif bersuara,” demikian pernyataan dalam rilis yang diterima, Senin (6/4/2026).

Mereka juga menyoroti adanya rangkaian intimidasi yang diduga telah terjadi sebelum insiden utama. Andrie Yunus disebut mengalami teror berupa panggilan telepon misterius, kehadiran orang tak dikenal di sekitar rumah, hingga pesan ancaman melalui media sosial.

Baca Juga:   Tradisi Mattedu Subuh Kembali Menggema di Samarinda Seberang

Menurut koalisi mahasiswa, pola tersebut menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari tekanan sistematis terhadap individu yang aktif dalam advokasi isu hak asasi manusia.

“Teror demi teror yang terus berdatangan menunjukkan bahwa tindakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang aman warga untuk bersuara,” tulis mereka.

Selain itu, mahasiswa juga menolak jika proses hukum diarahkan melalui peradilan militer apabila ditemukan keterlibatan unsur aparat. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang impunitas.

“Upaya membawa kasus ini ke peradilan militer hanya akan membuka peluang impunitas,” tegasnya.

Koalisi Ormawa FH Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan melalui peradilan umum.

Mereka menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara aman. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Baca Juga:   Kasus Penembakan PN Samarinda, Keluarga Terdakwa Buka Suara
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.