Polres PPU Sosialisasikan KUHP Baru ke Warga Babulu Laut

Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Senin (6/4/2026), guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres PPU, AKP Achmad Hadi Siswoyo, serta dihadiri Kepala Desa Babulu Laut Sahudi, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami perubahan aturan hukum pidana yang berlaku.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasikum AKP Achmad Hadi Siswoyo menyampaikan bahwa edukasi hukum secara langsung menjadi langkah strategis untuk mencegah pelanggaran hukum di masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan dalam KUHP baru, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

 

Baca Juga:   Kaltim Serap Dana Desa Rp 810 Miliar, Serapan di PPU Capai 59 Persen

Dalam pemaparan materi, Hadi menjelaskan sejumlah poin penting dalam KUHP baru, termasuk perubahan dan penyesuaian aturan yang perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan. Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan kepala desa dan Ketua BPD, kemudian penyampaian materi, serta sesi tanya jawab.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi, di mana warga aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Sosialisasi berlangsung aman dan tertib. Polres PPU berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayah Kabupaten PPU.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.