Pemeriksaan LKPD 2025 Dimulai, Sekda PPU Minta OPD Siap Data

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menjalani pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, ditandai dengan entry meeting yang dipimpin Sekretaris Daerah Tohar di Kantor Bupati PPU, Senin (6/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU, serta tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar menegaskan entry meeting bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait tujuan dan proses pemeriksaan.

“Penting bagi kita memiliki titik awal yang sama, sehingga langkah dan cara berpikir kita selaras dalam mencapai tujuan,” jelasnya.

Ia menyoroti keterbatasan waktu pemeriksaan yang berlangsung hingga pertengahan Mei 2026. Oleh karena itu, Tohar meminta seluruh OPD bekerja secara efektif dengan mengedepankan komunikasi dua arah serta menyiapkan data yang lengkap dan akurat.

Ia juga mengingatkan agar perangkat daerah responsif terhadap setiap permintaan data dari auditor.

Baca Juga:   Kilang Pertamina Unit Balikpapan Resmi Luncurkan Program Kenari dengan Panen Bersama

“Saya tidak ingin ada lagi keluhan terkait lambatnya respons. Kita adalah pemilik program, jadi harus menguasai data dan mampu memberikan penjelasan yang utuh,” tegasnya.

Selain itu, perangkat daerah yang menangani kegiatan fisik diminta memahami secara menyeluruh dokumen perencanaan, mulai dari rencana anggaran biaya (RAB) hingga pelaksanaan di lapangan. Tohar menekankan agar setiap perbedaan persepsi teknis diselesaikan sebelum penandatanganan berita acara untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Ia menambahkan, kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada ketepatan penyampaian informasi. Respons cepat, data lengkap, dan komunikasi efektif dinilai menjadi kunci kelancaran proses pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim, Ayu Shintya, menjelaskan pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, terhitung sejak 6 April hingga 10 Mei 2026.

Ia mengatakan, tim akan melakukan pemeriksaan lapangan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan sebelum diserahkan pada akhir Mei.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh OPD, terutama dalam penyediaan data yang cepat, lengkap, dan akurat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemotretan permasalahan,” ujarnya.

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Dukung OIKN Bangun Fasilitas Kesehatan Layak di Sepaku

Ayu menambahkan, tim juga akan menyampaikan catatan hasil pemeriksaan atau “surat cinta” kepada perangkat daerah sekitar akhir April atau awal Mei. Ia meminta agar setiap catatan segera ditindaklanjuti dan didiskusikan apabila terdapat perbedaan data atau informasi.

“Melalui entry meeting ini, Pemkab PPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan akuntabel,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.